Langgar Kode Etik, H.Hamzah Dapat Teguran Dari BK DPRD
Pasangkayu – Tayang9 – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasangkayu, dipastikan telah melakukan pemanggilan terhadap H.Hamzah, atas ulahnya yang didapati di Cafe Violet, bersama wanita penghibur, dengan meminum minuman beralkohol.
Menurut Anggota BK DPRD Kabupaten Pasangkayu, Putu Suardana, pemanggilan terhadap H.Hamzah tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapati adanya pemberitaan, disalah satu media.
“Terus tindak lanjutnya itu, kemarin kan teguran dibuatkan sama ketua BK ya, begitu supaya tidak mengulangi lagi,” ucap Putu Suardana, via Telepon, Rabu, 08/01/19.
Politikus PDIP itu juga mengungkapkan, bahwa sikap atau ulah dari H.Hamzah tersebut, merupakan pelanggaran kode etik kedewanan.
“Makanya kita mengambil langkah – langkah di BK itu, saya kasih tahu dalam rapat kemarin untuk memberikan teguran, karena ini kan pelanggaran etika ini ya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa sangksi tegas dapat dijatuhkan oleh BK ke oknum anggota DPRD, ketika terbukti melakukan pelanggaran – pelanggaran serius lainnya.
“Sangksi tidak diberikan, karena etika, nanti kalau pelanggaran – pelanggaran serius, nanti kita sampaikan sama pimpinan apa yang perlu dilakukan. Begitu hasil rapatnya kemarin, karena ini menyangkut etika,
Putu Suardana, juga menuturkan bahwa sangat tidak layak seorang anggota DPRD, berada di tempat hiburan malam, terkecuali ada tujuan – tujuan lain yang menyangkut dengan agenda tugas kedewanan.
Tidak layak lah anggota DPR masuk tempat seperti itu, kecuali ada tujuan – tujuan lain, termasuk menjaring aspirasi. Kalau pemecatan sangksi begitu tidak ada, belum sampai kesitu arahnya,” tutupnya.(FM)