Komisi I DPRD Majene Minta Pemilihan LKK Ditunda
MAJENE, TAYANG9 – Komisi 1 DPRD Majene meminta agar pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) untuk ditunda. Setelah Komisi I DPRD Kabupaten Majene menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum yang membahas implementasi Perbup No. 26 tahun 2021 tentang pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dalam rapat tersebut dihadiri pihak pemda Majene dalam hali ini Asisten 1 Bidan Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat dan Lurah se kabupaten Majene, serta aliansi mahasiswa dan masyarakat di Gedung DPRD Majene, Jumat (26/8/2022).
Komisi I DPRD Majene meminta penjelasan kepada Pemda Majene untuk memberikan penjelasan tentang mekanisme pembentukan LKK yang sudah dilakukan. Namun Pemda hanya dapat memberikan penjelasan bahwa dilakukan secara musyawarah tanpa ada juknis yang jelas tentang mekanisme dan tata cara musyawarah pembentukan LKK.
“Karena menimbulkan gejolak dimasyarakat, olehnya itu diminta Pemda untuk segera membuat juknisnya dan sebelum juknisnya dibuat jangan dulu dilanjutkan,” tegas Napirman selaku Ketua Komisi 1
“Kenapa juknis ini perlu untuk dibuat karena di Perbup belum memuat tentang peserta musyawarah dan tata caranya, karna kalau hanya dikatakan tokoh, banyak tokoh dimasyarakat, misalnya tokoh pemuda, tokoh pemuda kan banyak. Jadi bagaimana cara untuk menentukan keterwakilannya itu yang perlu dibuat juknisnya demi menyeragamkan di masing masing kelurahan,” lanjut Napirman menerangkan
Kelurahan yang sudah melakukan pembentukan, kata Naiprman, LKK perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai Perbup Nomor 26 Tahun 2021.
“Terkait beberapa kelurahan yang sudah melakukan pembentukan perlu ditinjau kembali terutama yang langsung melakukan pemilihan karna ini sangat jelas menyalai ketentuan dan untuk lebih memaksimalkan pendalaman muatan Perbup tentang pedoman pembentukan LKK maka akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat gabungan Komisi,” tutupnya.