ADVETORIAL

Kadisdikpora: PPDB untuk SD Tiadakan Syarat Tertulis Tentang Baca Tulis

MAJENE, TAYANG9 – Tahun ajaran baru menjadi momen penting bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan. Kegiatan ini diawali dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai hajatan untuk menyambut siswa baru. Begitupun dengan berbagai seperangkat peraturan terkait PPDB dari yang paling umum hingga yang paling teknis dijadikan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan secara adil, terbuka dan nondiskriminatif.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Majene, Dr. Mithhar Thala Ali
dalam kegiatan Sosialisasi Pendampingan PPDB di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Barat, Majene, menghimbau agar
pihak sekolah tetap mengacu pada syarat sesuai aturan yang berlaku tentang PPDB.

“Dalam PPBD di tingkat Sekolah Dasar tidak membuat syarat tertulis tentang harus tahu baca tulis. Karena kita berharap peserta didik baru bisa merasa senang ketika memasuki dunia pendidikan”, ujarnya di hadapan para Kepala SD se-Kabupaten Majene, Selasa, (11/04)

Selain itu juga Kadisdikpora menjelaskan terkait aturan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB mengenai sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB

“Zonasi ini sebagai upaya agar adanya pemerataan akses layanan pendidikan, serta mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga bagi siswa serta menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah”, terangnya (int/**)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: