GAGASANPUISI

JPPR Polman Dorong Penyederhanaan Kerja dan Pemenuhan Kebutuhan Kesehatan KPPS

JARINGAN Pendidikan Pemilih untk Rakyat (JPPR) Polewali Mandar (Polman) mengapresiasi KPU yang memberikan ruang kepada masyarakat menyampaikan masukan terkait pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Melalui FGD yang digelar beberapa waktu lalu terkait rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, JPPR ikut memberikan saran yang berkaitan erat dengan pekerjaan petugas Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) di TPS nantinya.

Berkaca dari pengalaman Pemilu tahun 2019 yang menelan banyak korban jiwa dari KPPS, maka penting bagi kita untuk mencari solusi agar hal tersebut tidak terjadi lagi. Jangan sampai muncul ketakutan pada masyarakat untuk tidak mendaftar sebagai KPPS, karena jangan sampai terjadi kembali hal-hal yang tidak diinginkan. Maka solusi terbaik harus segera ditemukan dan kemudian disampaikan kepada public agar masyarakat tidak takut untuk mendaftar sebagai KPPS Pemilu 2024.

JPPR Polman sendiri mendorong agar segala kerja-kerja tehknis KPPS dipemudah asalkan tidak melanggar subtansi tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS. Contohnya dengan melakukan penyederhanaan terkait Administrasi seperti Berita Acara atau formular hasil perhitungan suara.

Penyederhanaan kerja KPPS juga bisa dilakukan dengan cara memperbolehkan tanda tangan stempel ketua KPPS. Stempel ini akan meringankan kerja ketua KPPS yang harus menandatangani semua surat suara.

Selain terkait administrasi, rencana KPU untuk membagi tugas menghitung suara menjadi dua panel tentu sangat efektif mengefesienkan waktu. Selain itu, tugas kerja KPPS juga semakin ringan. Hanya saja perlu dukungan tempat TPS sesuai standar agar suara petugas KPPS di panel satunya tidak menggagunggu panel lainnya. Dalam hal ini perlu simulasi kemudian dipublikasikan metode dua panel ini oleh KPU, bisa melalui video agar bisa diketahui oleh masyarakat dan KPPS bisa dengan mantap mepraktekkannya di TPS nantinya.

Sekedar diketahui bahwa wacana perhitungan suara melalui dua panel ini jika terjadi maka nantinya akan ada dua panel pada saat perhitungan suara sebagaimana dijelaskan pada pasal 52 rancangan PKPU Pemungutan dan Perhitungan Suara. Konsekuensinya maka petugas KPPS akan membagai diri menjadi dua panel, misalnya Panel A dan B. Panel A bertugas menghiutung suara Presiden dan Wakil Presiden serta menghitung suara DPD. Sedangkan Panel B menghitung suara DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI. Tentu jika ini berjalan dengan baik maka akan meringankan beban kerja KPPS dan sangat mengefektifkan waktu.

Selain penyederhanaan kerja, JPPR juga mendorong KPU bekerja sama dengan pihak Kesehatan terkait akan kebutuhan Kesehatan KPPS nantinya. pemenuhan hak atas kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggara pemilu adalah salah satu aspek penting yang harus dilakukan. Karena kesehatan penyelenggara terkait erat dengan keberhasilan Pemilu serentak 2024 nanti. Misalnya pihak Kesehatan melakukan monitoring terkait kebutuhan suplemen para petugas KPPS serta sigap jika ada KPPS yang kelelahan, dehidrasi dan membutuhkan obat-obatan.


Penulis: Sudianto, Kordinator JPPR Polman

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: