Hut RI ke -74, 450 Warga Lapas di Sulbar Dapat Remisi
Mamuju – Tayang9 – Sebanyak 450 orang Narapidana (Napi), warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se Provinsi Sulawesi Barat dipastikan mendapat remisi pada momentum HUT RI ke-74 tahun ini.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Enny Angraeni Anwar menyampaikan, agar pemberian remisi terhadap warga Lapas tersebut, tidak lah ditafsirkan sebagai pemberian hak, akan tetapi kebijakan itu merupakan apresiasi negara pada warganya, lantaran sikap, keterampilan, serta kualitas yang ditunjukan selama menjalani masa tahanan.
“Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kopetensi diri dngan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional,” ucap Enny saat membacakan sambutan Kemenkumham RI,di upacara pemberian remisi umum pada Napi dan anak,di Hut RI ke 74, Sabtu, 17/08/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa program revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan sangat sesuai dengan tema perayaan ke-74 hari kemerdekaan Republik Indonesia yaitu “SDM Unggul Indonesia Maju”, dimana hal tersebut sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM.
“Sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, saat ini kita harus memandang persoalan kelebihan isi penghuni dari sisi yang berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional, oleh karenanya peran strategis jajaran pemasyarakatan dalam peningkatan kualitas hidup, penghidupan, dan kehidupan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi urgent, pemasyarakatan dilapas atau rutan saat ini adalah sumber daya manusia yang masih terabaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Enny juga menyampaikan ucapan selamat pada para Narapidana yang mendapat remisi, dan ia mengingatkan agar Napi tersebut tetap mengedepankan keimanan pada Tuhan, mengingat hal itu merupakan landasan dasar dalam menjalani hidup.
“Saya mengucapkan selamat, dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada tuhan yang maha kuasa, sebagai landasan saudara dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai anggota masyarakat,” tutupnya.
Untuk diketahui, ke 450 orang warga tersebut terdiri dari RU I, lapas kelas II B Polewali sebanyak 177 orang, lapas kelas III Mamasa sebanyak 16 orang, lapas perempuan kelas II Mamuju 13 orang, LPKA kelas II Mamuju 6 orang, lapas kelas II B Mamuju 100 orang, rutan kelas II B Majene 65 orang, rutan kelas II B Pasangkayu sebnyak 71 orang, sedangkan warga pemasyarakatan yang menerima RU II (lansung bebas) sebanyak 2 orang, dari lapas kelas II B Mamuju dan lapas kelas II B Majene.(Deni/FM)