Disupervisi, Bawaslu Polman Helat Raker Panwascam
TAYANG9-Menjalani tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019, dua orang pimpinan Bawaslu Sulbar melakukan supervisi ke Bawaslu Polman, masing-masing Supriadi Narno dan Ansarullah A Lidda.
Supervisi dilakukan untuk memastikan dan mendeteksi progres faktual data yang ada di Polewali Mandar. Dalam supervisi itu Bawaslu Polewali Mandar kemudian mengemas acaranya dalam bentuk rapat kerja pemaparan hasil faktual daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap pertama (DPTHP-1) dengan menghadirkan unsur pimpinan panwascam dari 16 kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar.
Acara dilangsungkan di Ruang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Polman, Minggu 14 Oktober 2018 dengan dihadiri pula Saifuddin, ketua dan tiga unsur pimpinan Bawaslu Polman masing-masing, Usman, Sumarding dan Suaib.
Dalam kesempatan itu, secara khusus dibuka ruang kepada semua Panwascam untuk membeberkan hasil kerja, telaah dan datanya. Serta beberapa ihwal lain yang terkait dengan kerja-kerja pengawasan mereka di lapangan.
Supriadi Narno, dihadapan peserta raker dan supervisi itu mengatakan, laporan hasil faktual terhadap analisis Bawaslu RI ke kabupaten harus menyeluruh untuk kemudian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulbar.
“Sejauh ini ditemukan beberapa kategori yaitu pemilih tidak ditemukan atau tidak dikenal, meninggal dan ubah data. Nah, terhadap pemilih yang meninggal dan pemilih ubah data, nantinya akan dikordinasikan ke KPU Kabupaten dan jajarannya serta Disdukcapil Kabupaten Polewali Mandar agar ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Supriadi.
Disampaikan juga, penting pula dilaporkan oleh pihak Panwascam ke Bawaslu kabupaten pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam DPHTP-1.
“Juga untuk dilaporkan pula ke Bawaslu Kabupaten terhadap pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPTHP-1 sehingga hak pilih warga masyarakat tetap terjaga,” beber Supriadi.
Senada dengan itu, Ansarullah A Lidda dalam kesempatan yang sama mengatakan, bahwa supervisi dimaksud untuk mengetahui tindaklanjut dari hasil analisis Bawaslu RI terkait dengan data ganda, data rusak dan potensi kematian terhadap pemilih yang berumur diatas 70 Tahun serta terkait problem dan hasil faktual dari Bawaslu Kabupaten dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar.
“Tindak lanjut dari hasil faktual di tingkat desa dan atau kelurahan akan disampaikan ke Bawaslu RI secara berjenjang, sehingga sebelum data tersebut sampai ke tingkat pusat maka perlu dikomunikasikan dan dikordinasikan dengan pihak terkait. Dalam hal ini, KPU Kabupaten dan Disdukcapil Kabupaten masing-masing,” tutur Ansarullah.
Patut dicatat pula, penyempurnaan DPTHP-1 merupakan tindak lanjut hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP-1 tingkat nasional yang telah dilakukan oleh KPU pada tanggal 16 september lalu yang merekomendasikan perbaikan data pemilih yakni, penghapusan terhadap pemilih tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih telah memenuhi syarat, namun belum terdaftar dalam daftar pemilih dan perbaikan elemen data pemilih.[**]