BERITASTRAIGHT NEWS

“DD” Marak Disalahgunakan, Wakil Ketua DPRD Sulbar : Kapasitas Aparatur Variabel Utamanya 

Polewali – Tayang9 – Lima tahun proses berjalannya Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dipastikan masih meningalkan sejumlah pokok persoalan, khususnya dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD) di provinsi Sulawesi Barat, yang cenderung justru menjerat oknum Kepala Desa (Kades) hingga Dinas terkait, untuk melakukan praktik dugaan penyalahgunaan anggaran.

Di Sulbar sendiri, sepanjang lima tahun proses berjalannya UU Desa, terdapat beberapa praktik dugaan penyalah gunaan dana desa, diantaranya adalah kasus lampu jalan di Kabupaten Polewali Mandar, yang menjerat mantan Kabid Pemdes DPMD Polman, bersama Direktur CV Binanga, di Mamasa, Kades Sepakua pun ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan korupsi DD, Tahun Anggaran 2017, di Mamuju, tepatnya di Kecamatan Kalumpang, oknum Kades inisial AM juga ikut terseret, berdasarkan penetepan resmi oleh Mapolresta Mamuju.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Usman Suhuriah, menjelaskan bahwa terdapat banyak variabel sebagai pemicu munculnya kasus dugaan penyalahgunaan DD, namun salah satu masalah mendasar yang menjadi titik fokus pengamatannya lantaran minimnya kapasitas, dan kemampuan aparatur desa dalam pengelolaan keuangan.

“Pasti banyak variabelnya, tapi variabel paling utama yang kita lihat itu adalah kapasitas, pemahaman, dan kemampuan aparatur desa didalam mengelola keuangannya, selain memang ada kecenderungan untuk melakukan penyimpangan,” ucap Usman Suhuriah, di Aula Cadika, Polewali, Sabtu, 04/01/19. Malam.

Politisi partai Golkar itu juga berharap, dimasa mendatang terdapat suatu langkah kongkirit dalam hal upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihak terkait, guna meminimalisir terjadinya praktik penyalah gunaan dana desa.

“Tetapi kedepan tentu kita berharap, itu akan ada upaya – upaya dalam pencegahan. Pencegahan itu tentu pertama ada sosialisasi yang massif terhadap aparatur desa, agar pemamfaatan dari dana desa yang sebenarnya volumenya itu, sudah sangat besar itu bisa dimamfaatkan sebesar – besarnya untuk kehidupan masyarakat desa,” ungkpanya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Dinas DPMD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Jaun,  mengakui bahwa permaslahan di lingkup desa cukup kompleks, sehingga dalam menyikapi dan menilai pokok masalah khususnya kasus penyalahgunaan DD, tidak mesti hanya merujuk pada wilayah kasuistik saja.

Kadis DMPD Sulbar Muhammad Jaun.

“Kompleks sebenarnya kalau permasalahan desa itu, tidak bisa kita kasuistik, maksud saya memang ada unsur mentalnya yang tidak bagus, kemudian ada tidak maksimal pendampingannya, kemudian proses penyeleksian asistensi program juga tidak ketat,” ungkap Jaun.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa dalam mengantisipasi munculnya penyalahgunaan dana desa, DPMPD provinsi Sulawesi Barat telah rutin melaksnakan monitoring dan evaluasi.

Kalau setiap tahun itu dua kali melakukan monitoring evaluasi. Jadi kasus – kasus yang ada di daerah itu, sudah kami rekomendasikan untuk merubah cara yang menuju pada potensi – potensi yang melanggar itu, namun rata – rata itu tidak diindahkan,” tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: