BERITASTRAIGHT NEWS

Dinilai Merusak, Sarang Walet di Wonomulyo Kembali Disoal

Polewali – Tayang9 – Keberadaan bangunan sarang burung walet di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, kembali menuai sorotan dari pimpinan LSM Ampera Polewali Mandar Syekh Eka Fahmi.

Menurut Syekh Eka Fahmi, secara personal ia melihat bahwa keberadaan sarang burung walet khususnya di Kecamatan Wonomulyo, dibangun seenaknya saja, tanpa mengikuti regulasi yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), sehingga evek yang ditimbulkan justru mengganggu lingkungan sekitar.

“Seperti lahan produktif, sawah produktif di jadikan sarang burung walet, tanpa sadar kita sebenarnya itu sudah merusak lingkungan disekitar persawahan itu sendiri, karena, memang walet itu memakan hama sawah, tapi dia juga membawa hama baru dari luar,” ucap Syekh Eka Fahmi, saat dikonfirmasi di salah satu Rumah Makan di Polewali, Selasa,15/10/19.

Selain itu juga menambahkan, berdasarkan regulasi dari tataruang, pembangunan sarang burung walet jaraknya itu adalah 100 meter dari pemukiman warga.dan ia juga menilai Pemerintah Daerah (Pemda) terkesan lebih mengedepankan keuntungan dari pungutan retribusi, ketimbang penegakan dari Peraturan Daerah (Perda).

“Sedangkan kita lihat di Wonomulyo sendiri, jangankan 100 meter dari pemukiman, ditengah area pemukiman, itu yang dia bangun. Justru saya lihat Pemda ini, lebih banyak mengambil retribusi, daripada penegakan aturan itu sendiri, padahal Perda tentang sarang burung walet itu sendiri sudah ada, mau perda tentang retribusi, maupun perda penempatan sarang burung walet itu sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa untuk masyarakat khususnya di Wonomulyo sendiri, telah menyampaikan keluhannya ke pemerintah Kecamatan dalam hal ini Camat.

“Sedangkan camat sendiri itu seakan – akan tidak ada solusi yang dia kasih, dia serahkan kepada masyarakat, masyarakat untuk melapor ke Pemda. Semestinya Pemerintah kecamatan itu yang menjembatani, kalau memang masyarakat yang harus langsung ke Pemda, apa gunanya camat yang ada dibawah,” ungkapnya.

Syekh Eka Fahmi juga menuturkan, bahwa dirinya meyakini jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi sarang burung walet, jumlahnya hanya 15%, dan bahkan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Izin pembangunan sarang burung walet itu saya bisa katakan itu hanya 15 % yang punya IMB, bahkan IMB tidak sesuai, banyak IMB terutama di Andita IMB nya itu rata -rata ruko, tapi sekarang menjadi sarang burung walet,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum Kabupaten Polewali Mandar Sarja mengaku, bahwa pihaknya akan melakukan pembicaraan khusus.

“Nanti kita bicara khusus, itu pelanggaran Perda,” ungkapnya.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa selain Perda, Kabupaten Polewali Mandar saat ini telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembangunan sarang burung walet.

“Sudah ada Perdanya, bahkan peraturan bupatinya sudah ada, tinggal kesadaran semua pihak untuk menegakkan. Jangan hanya pemerintah yang diminta untuk menegakkan, masyarakat juga harus menegakkan,” tegasnya.

Lebih lanjut ia juga menuturkan, bahwa untuk penerbitan izin bangunan sarang walet tersebut, secara detail merupakan wilayah kerja Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Secara detail saya kira dari PTSP,” tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: