Dalami Dugaan Dokumen Palsu Caleg Mamasa, Bawaslu Sulbar Periksa Pihak Terkait

Mamuju – Tayang9 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat, dipastikan saat ini tengah melakukan pemeriksaan, terhadap Zadrak yang diduga menggunakan dokumen palsu.
Sebagaimana diketahui, dokumen palsu berupa surat keterangan pengganti ijazah jenjang SMA itu, diduga digunakan terlapor atas nama Zadrak T. saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 17 April 2019 lalu.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Ansharullah A. Lidda mengatakan, bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh lembaga hukum di Mamasa pada 24 Juni 2019 lalu, dan diregister sehari setelahnya tepatnya tanggal 25 Juni 2019.
“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain Kepala Sekolah SMAN 1 Sumarorong, dua orang staf tata usaha SMAN 1 Sumarorong, seorang Kabid di Dinas Pendidikan Mamasa, dan salah satu alumni SMAN 1 Sumarorong yang seangkatan dengan terlapor,” ucap Ansharullah, melalui melalui pres rilis, Senin, 01/07/19.
Selain itu ia juga menambahkan, kasus yang menyeret nama Zadrak.T tersebut, saat ini telah didalami di oleh jajaran internal di Sentra Gakkumdu, bersama pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Terhadap kasus ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan, kami sendiri dari unsur Bawaslu juga tengah melakukan pendalaman pemeriksaan, dengan mendatangi dan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini, didampingi oleh pihak kepolisian,” tutupnya.(*/FM)