Bupati Majene : Kepala Desa Dilarang Memberhentikan dan Mengangkat Perangkat Desa
Majene, Tayang9 – Usai melantik Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Babbabulo Periode 2017 – 2023 serta Anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Totolisi dan Tallu Banua Periode 2019 – 2025 yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Majene Kamis, (14/10).
Bupati Majene Andi Achmad Syukri menyampaikan beberapa hal dalam mengawali tugas sebagai Kepala Desa Ba’babulo dan anggota BPD Totolisi dan Tallu Banua. Yaitu membangun kerjasama dan bersinergi antar pemerintah desa dan BPD dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam rangka penguatan kegiatan pembangunan pemerintahan pemberdayaan dan masyarakat.
“Kades dan Anggota BPD yang dilantik untuk segera menyusun APB Desa untuk tahun 2022 sesuai prioritas penggunaan dana desa yang sesuai mekanisme. Selain itu Kepala Desa dilarang memberhentikan dan mengangkat perangkat desa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta tetap berkoordinasi kepada penjabat kepala desa sebelumnya terkait tugas-tugas yang belum di rampungkan,” tegas Andi Achmad Syukri
Ia juga berharap agar Pemerintah Desa melakukan penataan dan mengelola aset desa dengan baik, termasuk memperhartikan penyetoran dan penyelesaian kewajiban pajak serta menjaga kondisi keamanan dan ketertiban diwilayahnya serta merangkul seluruh elemen masyarakat untuk membangun desa.
”Saya ucapkan selamat kepada Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Babbabulo, serta Anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Totolisi dan Tallu Banua disertai harapan semoga amanah dan kepercayaan dapat di emban dengan sebaik baiknya mengedepankan hati nurani dalam bekerja,” pungkasnya.
Pada acara pelantikan dihadiri oleh Dandim 1401, Kapolres Majene, perwakilan Kajari, Pimpinan OPD Terkait, Camat Sendana dan Pamboang, Para Kabag Setda Majene, Ketua TP. PKK Majene, Ketua Apdesi Sulbar dan Undangan lainnya. (hms/**)