Bawaslu-Satpol PP, Kembali Tertibkan APK yang Melanggar
TAYANG9-Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar bersama Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK), sebagai mandat aturan dan juga rekomendasi rapat koordinasi (rakor) dan surat himbauan yang telah dilakukan dan diturunkan oleh Bawaslu kepada parpol. Setidaknya begitu yang disampaikan oleh, Arham Syah Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Polman kepada media ini, siang tadi Rabu, 27 Februari 2019.
Menariknya, menurut Arham, kendati tindakan penertiban yang dilakukan itu merupakan mandat aturan dan telah dibicarakan melalui rakor sebelumnya, dan telah pula didahului dengan melayangkan surat himbauan, namun sejumlah calon legislatif (caleg) masih komplain atas penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu bersama Satpol PP itu.
“Penertiban APK sejak pagi tadi hingga malam ini, masih berjalan dengan baik meskipun banyak caleg yang masih komplain terkait baliho yg ditertibkan. Padahal sebelumnya Bawaslu sudah melakukan Rakor dengan Parpol, surat pun sudah dilayangkan ke parpol untuk menurunkan secara mandiri APK yg diduga melanggar tetapi masih ada juga parpol yang tidak mengindahkan surat himbauan yang kami layangkan tersebut,” urai Arham.
Dikatakan Arham, penertiban APK yang dilakukan oleh pihaknya bersama Satpol PP itu, setelah sebelumnya didahului dengan rakor dan surat kepada parpol untuk secara mandiri melakukan penertiban atas APK yang mereka pasang. “Makanya hari ini dan beberapa hari ke depan Bawaslu Polman dan Panwascam akan melakukan penertiban bersama Satpol PP”.
Dikatakan Arham, Satpol PP dilibatkan dalam penertiban APK itu, tersebab kewenangan eksekutornya itu memang ada pada kewenangan Satpol PP bukan pada pengawas pemilu.
“Karenanya, kami sangat mengapresiasi Satpol PP dan pihak kepolisian yang telah melakukan pendampingan pada penertiban kali ini. Termasuk juga kami berterima kasih, kepada parpol yang kooperatif terhadap tindakan penertiban yang APK yang kami lakukan ini,” tandas Arham.