Bawaslu Polman Buka Perekrutan Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
POLMAN, TAYANG9 – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar akan membuka perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pendaftaran tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor: 4224.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.
Dalam Surat Keputusan tersebut perekrutan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni mekanisme evaluasi kinerja Panwaslu Kecamatan yang sudah ada (existing) yang saat ini melaksanakan pengawasan pemilu dan perekrutan baru jika hasil Evaluasi Kinerja terdapat Panwaslu Kecamatan yang tidak memenuhi syarat.
“Sebagaimana tahapan dan jadwal pembentukan, penerimaan dan verifikasi berkas administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing mulai tanggal 23 sampai dengan 27 April 2024, sementara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Existing akan dimulai tanggal 26 sampai dengan 27 April 2024,” terang Harianto.
Sementara itu, Rahmania koordinator divisi (kordiv) sumber daya manusia dan organisasi pendidikan dan pelatihan (SDMOD) Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar menjelaskan bahwa proses Pendaftaran bagi calon Panwaslu Kecamatan akan dilakukan setelah rangkaian proses Evaluasi telah usai dilaksanakan. Apabila dari hasil evaluasi terdapat anggota Panwaslu Kecamatan yang sebelumnya tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan proses pendaftaran untuk mengisi kebutuhan tersebut.
“Dalam proses evaluasi akan merujuk pada Teknis Evaluasi yang telah diatur oleh Bawaslu RI yaitu melalui penilaian atasan langsung dan portofolio, dan ada standar penentuan apakah Panwaslu Kecamatan tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jadi tidak pasti juga Panwaslu Kecamatan yang bertugas di Pemilu saat ini nanti akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Rahmania.
Lanjut dikatan Rahmania penilaian akan dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Polewali Mandar dengan ketentuan memenuhi ambang batas penilaian minimal.
“Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio. Pelaksanaan penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar. Peserta Existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi nilai ambang batas minimal penilaian evaluasi kinerja dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” jelas Rahmania.
Ditambahkan Rahmania, dalam hal peserta existing kurang dari 3 (tiga) orang atau tidak memenuhi nilai evaluasi kinerja dengan ambang batas minimal 62,5 dalam penilaian evaluasi kinerja, maka dilakukan proses rekrutmen bagi pendaftar baru.
“Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ada, proses rekutmen bagi pendaftar baru nanti akan di umumkan pada 03 sampai dengan 04 Mei 2024 mendatang,” pungkasnya.
CATATAN: Pengumuman Pembentukan PANWASCAM Pilkada 2024 dapat diunduh disini
Sumber: release Bawaslu Polman
Penulis: Mulyadi
Foto: Dok Bawaslu Polman