Bawaslu Pasangkayu Himbau ASN Agar Tidak Ikut Berkampanye
Mamuju – Tayang9 – Dalam rangka upaya prefentif atau mencegah potensi terjadinya pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menghadiri acara pelaksanaan Musrembang, dan sekaligus melakukan sosialisasi pencegahan, di Kantor Kecamatan Dapurang, Rabu, 20/02/18.
Dalam kesempatannya Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Ardi mengutarakan, agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat menahan diri untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye, meski memiliki Hak Konstitusional tetapi dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,
“Asn adalah bagian pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye,sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 2, serta dilarang untuk menjadi pelaksana atau tim kampanye, karena berpotensi ada pelanggaran pidana Pemilu,” ucap Ardi.
Lebih itu ia juga menambahkan, selain dalam UU nomor 7 tahun 2017, juga diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 2 dimana dijelaskan harus memiliki asas netralitas serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
“Selain ASN, kepala desa, anggota BPD dan perangkat desa juga diharapkan agar tidak ikut serta, dalam kampanye serta melakukan hal-hal yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta Pemilu,”tutupnya.
Untuk diketahui kegiatan sosialisasi tersebut, juga dihadiri oleh Bupati, Kapolsek Sarudu, Camat, kepala OPD, Kepala Dinas, Kadus, tokoh masyarakat, pelaku pemberdayaan atau Fasilitator PKH, serta beberapa PNS dilingkup kecamatan Dapurang. (*/FM)