APK yang Diduga Melanggar Akan Segera Ditertibkan
TAYANG9-Sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar dalam waktu yang tidak begitu lama lagi akan segera ditertibkan. Hal itu menyusul pertemuan antara Bawaslu Polman dengan pihak Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Kamis 15 November 2018.
Dalam pertemuan di Kantor Satpol PP Polman itu tampak hadir Saifuddin, Ketua Bawaslu Polman dan Sumarding Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Polman. Dan diterima langsung, A. Muh Amin dari bagian penindakan Satpol PP Polman.
Dalam pertemuan itu, Saifuddin menyampaikan rencana penertiban APK yang diduga melanggar di beberapa titik. “Kita sampaikan juga bahwa secara hukum, terkait materi dugaan pelanggaran itu dalam kewenangan kami di Bawaslu. Tetapi untuk upaya penertiban dan penurunannya itu adalah kewenangan Satpol PP,” beber Saifuddin.
Sementara Sumarding dalam keterangannya kepada media mengatakan, rencana penertiban APK merupakan tindak lanjut dari Surat Penyampaian Bawaslu Polman Nomor 290/K-Bawaslu.Prov-SR.06/PM.00.01/XI/2018 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Polewali Mandar untuk segera menertibkan APK yang tidak sesuai dengan ukuran dan desain serta zona.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut surat penyampaian kami ke semua pimpinan Parpol pada 09 November 2018 lalu. Dan alhamdulillah, melalui pertemuan tadi, Satpol PP cukup merespon baik, dan mengaku akan segera dibicarakan ditingkan pejabat di Satpol PP Polman. Intinya Satpol PP mengaku siap untuk memback up kegiatan penertiban dan penurunan APK yang diduga melanggar itu pada tanggal 19-23 November 2018,” urai Sumarding.
Menurut Sumarding, dalam pertemuan dengan Satpol PP Polman selain membicarakan tentang jadwal penertiban, juga diserahkan dokumen titik lokasi APK yang diduga melanggar.