BERITASTRAIGHT NEWS

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Polman Petakan TPS Rawan Pilkada 2024

POLMAN – Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar melalui siaran pers-nya yang dikirim ke pada media nomor: 028/HM/K.SR-06/11/2024 pada tanggal 21 November 2024 mencatat petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.

Hasilnya, terdapat empat indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, delapan indikator yang banyak terjadi, dan 13 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator, diambil dari total 167 kelurahan/desa di 16 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayah pengawasannya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10 sampai dengan 15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA dan ujaran kebencian.

Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

Dengan rincian sebagai berikut:

4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi

  1. 225 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);
  2. 259 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS;
  3. 194 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
  4. 105 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;

8 (Delapan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

  1. 77 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
  2. 62 TPS yang terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK);
  3. 21 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
  4. 13 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu;
  5. 11 TPS yang terdapat sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
  6. 8 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
  7. 7 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
  8. 7 TPS yang dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;

13 (Tiga Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi:

  1. Lima TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa);
  2. Dua TPS yang terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
  3. Dua TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
  4. Satu TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
  5. Satu TPS di lokasi khusus;
  6. Satu TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
  7. Nol TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
  8. Nol TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan;
  9. Nol TPS yang terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara;
  10. Nol TPS yang terdapat riwayat praktik menghina /menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS;
  11. Nol TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
  12. Nol TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu;
  13. Nol TPS yang berada di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);

Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
  2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
  3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
  4. kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar merekomendasikan KPU Kabupaten Polewali Mandar untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
  3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

Sumber: Siaran Pers Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar

 

 

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: