Selamatkan Aset Daerah, Dewan Apresiasi Kajari Majene

MAJENE, TAYANG9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Majene, Andi Mattalunru, mengucapkan terima kasih atas perjuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene yang telah mendampingi dan memperkuat Pemkab Majene dalam menyelamatkan dan mendapatkan kembali aset daerah yang dikuasai pihak ketiga.
Penyerahan aset daerah dilakukan oleh Kepala Kejari Majene Beny Siswanto kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Majene, Andi Mattalunru yang disaksikan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Basri Baco, sejumlah aparat kejaksaan, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Sekwan Abd Azis, serta staf Sekretariat DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, Andi Mattalunru menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pihak kejaksaan yang telah membantu menyelamatkan aset-set daerah, khususnya di DPRD.
“Alhamdulillah apa yang dilakukan pihak kejaksaan selaku pengacara negara, hasilnya cukup maksimal. Terima kasih kepada pihak kejaksaan dan apresiasi atas apa yang menjadi kerja sama Pemkab bersama kejaksaan dalam hal penertiban aset. Semoga kedepan kerjasama ini makin ditingkatkan,” terang Sekwan
Sementara itu Beny Siswanto selaku Kajari Majene menugngkapkan jika penyerahan aset daerah ini adalah merupakan tindak lanjut kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) Pemkab Majene dengan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya penertiban aset negara tahun 2021.
“Sesuai tupoksi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Pemkab Majene meminta MoU yaitu pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan lainnya. Jadi, ada sejumlah aset yang kami serahkan hari ini hasil dari negosiasi dan pemahaman kepada pihak ketiga, yaitu mantan anggota dewan,” jelas Kajari Majene.
Selain itu juga lanjut Beny, kejaksaan punya banyak fungsi dalam hal melindungi dan mendampingi pemerintah daerah sebagai pengacara negara dalam kasus hukum tata negara non litigasi. Pengembalian aset ini berdasarkan undang-undang yang menjadi milik Pemkab, dimana kejaksaan memang sejauh ini telah bekerja sama dengan beberapa organisasi perangkat daerah lainnya.
“Aset yang dikembalikan ke Sekretariat DPRD Majene berupa barang elektronik, kendaraan dinas roda dua, dan alat-alat rumah tangga, kalau dihitung-hitung total harga perolehan barang milik daerah yang diselamatkan JPN Kejaksaan Negeri Majene sebesar Rp1.083.262.000,- dan ini baru satu OPD, belum di OPD lainnya, ada yang lebih besar,” urainya.
Ia menambahkan, kerja sama atau MoU yang dilakukan jejaksaan dengan Pemkab Majene sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Majene.
”Selain untuk penyelamatan aset-aset daerah seperti yang dilakukan selama ini dari bidang Datun Kejari Majene dan ini juga atas kerjasama yang baik dengan Pemkab Majene. (int)