Soal Maraknya Postingan “Miring” di Medsos Pasca Putusan MK, Ini Kata Direktur IRD Sulbar

Mamuju – Tayang9 – Menyikapi maraknya postingan di Media Sosial (Medsos) yang dinilai “Miring”, terkait hasil pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tentang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tahun 2019, Direktur Institute of Research and Democracy (IRD) Sulawesi Barat Muhammad Assaibin angkat bicara.
Menurut Muhammad Assaibin, maraknya postingan – postingan di Medsos usai pembacaan putusan, yang memojokkan MK ataupun menganggap kemenangan Paslon 01 dengan asumsi kecurangan, dinilai dapat menjadikan warga Net kurang kepercayaan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
“Hal demikian ini, dapat menjadikan Netizen kurang kepercayaan terhadap keputusan hukum yang diterapkan di indonesia, utamanya Mahkamah Konstitusi,” ucap Muhammad Assaibin melalui press rilisnya, Jum’at, 28/06/19.
Selain itu ia juga mengharapkan, agar para penggiat Demokrasi di Indonesia, selaku pemilik legitimasi untuk bicara tentang politik dan demokrasi, untuk mengajak, serta menyadarkan anak bangsa, agar kembali merajut persatuan dan kesatuan demi masa depan Bangsa.
“Kok, masih ada juga seseorang yang ikut mengomentari putusan MK. Inikan lucu, tujuan apa coba?.Ini menandakan ketidakdewasaan dalam memahami demokrasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut pria yang berlatar belakang akademisi di salah satu Universitas ternama di Polewali Mandar itu, juga meminta agar kebebasan demokrasi tidak diartikan semenah-menah, khususnya dalam menyampaikan pendapat atau komentar di Medsos.
“Kebebasan dalam demokrasi jangan diartikan semenah-menah semua bisa ikut berkomentar, Negara kita Negara Hukum, dan segala sesuatunya yang ada di Indonesia ada Hukum yang mengaturnya.Jangan sampai akibat Postingan tersebut, terjerat undang-undang ITE muatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” terangnya.
Pemuda yang juga mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Polewali Mandar itu, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan hasil PHPU pada ahlinya.
“Mari, kita berikan kepercayaan terhadap mereka, yang memahami dan memiliki legalitas, untuk menganilis sesuai metodologinya,” tutupnya. (FM)