BERITASTRAIGHT NEWS

Sidang Ke-2 KI, Kembali DPRD Polman Tidak Memberikan Informasi Dimohonkan KAMMI Mandar Raya

MAMUJU, TAYANG9 – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mandar Raya, kambali menghadiri surat panggilan sidang kedua komisi informasi (KI) provinsi Sulawesi Barat. Dengan agenda pembuktian, di Kabupaten Mamuju. selasa, 07 Oktober 2025.

Sidang agenda pembuktian tersebut di hadiri termohon yakni Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dengan di sertai beberapa kepala bagian dan stap DPRD Kabupaten Polman sebagai pihak termohon. Sidang berjalan dengan alot namun berakhir dengan kesepakatan langkah mediasi.

Ketua umum KAMMI Mandar Raya, Rifai Pattola, yang menghadiri lansung agenda sidang tersebut. Dalam pernyataannya menyoroti sikap majelis pimpinan sidang terkesan berat sebelah.

“Kami selaku pihak pemohon sudah kali kedua menghadiri undangan sidang namun kami yang di cecar banyak pertanyaan seakan-akan mencari kesalahan sedangkan pihak termohon baru kali ini menghadiri sidang, semestinya yang dicecar pertanyaan adalah pihak termohon,” Tegasnya.

Disampaikan Ketua KAMMI Mandar Raya. Langkah mediasi yang berjalan pukul 14.30 Waktu Indonesia Tengah, yang berlansung alot pihak termohon enggan memberikan informasi yang dimonta KAMMI Mandar Raya. Dengan alasan belum di kuasai atau menunggu hasil audit inspektorat untuk periode 2025.

“Kami jelas, meminta LPJ beberapa kegiatan periode berjalan DPRD polman, Bukan meminta laporan keuangan yang mesti di audit, jika pelaksanaan kegiatan dan penggaran sudah selesai berarti LPJ sudah ada apalagi sudah adanya pembayaran dalam kegiatan tersebut,” Harapnya.

Dituturkan Ketua KAMMI Mandar Raya, Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 09 tentang Informasi wajib diumunkan secara berkala, sebagaimana ayat 2 bagian B informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik dan bagian C informasi mengenai lapotan keuangan dan ditegaskan ayat 3. Kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan paling singkat 6 bulan sekali.

“Dalam UU keterbukaan informasi publik (KIP) Pasal 09 tentang informasi yang wajib di umumkan secara berkala, di jelaskan ayat 2 bagian B informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik dan bagian C informasi mengenai laporan keungan dan di pertegas ayat 3, kewajiban memberikan dan menyampaikan informasi publik,” Tandasnya.

Ditegaskan Ketua KAMMI Mandar Raya. Termohon DPRD Kabupaten Pollman yang diwakili Sekretaris Dewan, yang mangatakan informasi yang diminta adalah bagian dari pengecualian seperti di sebutkan pasal 17 Undang-Undang KIP.

“Pasal tersebut memuat tentang informasi yang sedang terlibat dengan hukum semisal dalam proses penyidikan dan penyelidikan, artinya tidak masuk kategori tersebut,” Bebernya.

Diuraikan Ketua KAMMI Mandar Raya. Pihak termohon DPRD Kabupaten Polman hanya akan memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2024, namun KAMMI Mandar Raya menolak. Sehingga mediasi tersebut tidak berhasil dan akan berlanjut ke ajudikasi atau putusan Komisi informasi

“Kami akan terus kawal bahkan sampai ke peradilan dan majelis etik komisi informasi jika memang tidak berimbang dalam putusannya,” Ungkapnya.

Adapun informasi yang disengketakan pemohon KAMMI Mandar Raya dengan termohon DPRD Kabupaten Polman yakni LPJ Reses Anggota DPRD Kabupaten Polman periode 2024 – 2029 yang tertuang didalamnya perincian Plpenggunaan Anggaran, waktu dan tempat, dokumentasi, undangan, daftar hadir, dan SPM kegiatan reses. LPJ perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Polman leriode 2024 – 2029 yang tertuang didalamnya surat tugas, SPD, kwitansi tanda terima pembayaran biaya perjalanan dinas, laporan pelaksanaan perjalanan dan bukti pengeluaran. LPJ Bimtek di Yogyakarta pada l 17 Februari 2025. (Adi)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: