Sah KPU Mamuju Tetapkan DPT-b II Akhir

Mamuju – Tayang9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju, akhirnya resmi menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPT-b) akhir tahap kedua untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 17 April 2019 mendatang, melalui rapat pelno penyusunan DPT-b dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tahap kedua, di Hotel Yaki, Rabu, 20/03/19. malam.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Mamuju secara resmi menetapkan DPT-b yang masuk sebanyak 677 dan DPT-b yang keluar sabanyak 495.
Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, bahwa DPT-b yang baru ditetapkan telah bersifat final, atau tidak akan ada lagi perubahan.
“DPT-b yang kita tetapkam ini tidak akan lagi berubah atau sudah final, karena ini merupakan penyusanan DPT-b yang terakhir, tidak ada lagi perubahan,” ucap Hamdan Dangkang.
Selain itu ia juga menambahkan, DPT-b dapat berubah menurut H, jika terdapat putusan langsung dari Mahkama Konstutusi (MK), mengingat sejauh ini terdapat pihak yang tengah melakukan gugatan.
“Bisa saja berubah jika MK mengeluarkan putusan terkait gugatan yang kasuk, karena saat ini ada pihak yang melakukan gugatan terkait UU Pemilu soal DPT-b,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, sementara untuk DPK sendiri, KPU Mamuju Menetapkan sebanyak 1022, dan hasilnya masih bisa mengalami gangguan perubahan karena belum bersifat final.
“Untuk DPK kita menetapkan 1022 dan ini masih bisa berubah, karena batas untuk DPK sampai dengan tanggal 10 April 2019,” (*/FM)