Puadi, Kordiv PP Datin Bawaslu RI Minta Pengawas Pemilu Responsif
Dari Rakernis Penanganan Pelanggaran Pemilu Gelombang II di Jakarta
JAKARTA, TAYANG9 – Puadi, anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi (kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) meminta pengawas Pemilu harus responsif ketika ada informasi yang diperoleh. Hal itu disampaikan Puadi saat menutup rapat kerja teknis (rakernis) Penananganan Pelanggaran Pemilu Gelombang II yang digelar pada tanggal 18 – 21 November 2023 lalu di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta.
Dalam kegiatan yang dihadiri Usman, anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar kordiv PP Datin bersama staf dan koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Puadi mengatakan, Bawaslu kabupaten kota ketika mendapatkan informasi awal harus responsif.
“Pahami kasusnya, cara menangani, dan menelusuri pokok masalahnya sehingga potensi pelanggaran dapat berubah menjadi temuan,” ujarnya saat menutup kegiatan yang melibatkan sepuluh provinsi dan 129 kabupaten kota.
Maka penting menurutnya, jajaran pengawas lebih pintar dari orang yang diawasi dan memahami regulasi. Sehingga, dia meminta seluruh jajaran dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran sesuai aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Juga disampaikan olehnya, jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak boleh sembarang menyatakan suatu hal atau laporan adalah temuan, harus mengetahui mekanisme penanganan pelanggaran. Pasalnya, dia menyatakan temuan harus dapat dibuktikan.
“Temuan itu pengawasan aktif yang harus bisa dibuktikan, sembilan puluh persen. Jangan coba-coba sesuatu diklaim temuan, tapi ternyata berhenti karena tidak cukup bisa dibuktikan,” beber Puadi.
Puadi juga meminta pengawas untuk tidak mengurusi yang bukan kewenangannya, dirinya berharap pengawas Pemilu mengurusi pengawasan, adapun hal teknis lainnya serahkan kepada yang berkompeten. Seperti terkait dengan pengadaan biar diurusi oleh sekretariat.
“Kita tidak boleh main wacana, kita harus main berdasarkan data. Kita tidak boleh hoax, kerja kita tidak main-main, tidak ada istilahnya pengawas mengurusi rompi dan peci. Serahkan ke sekretariat, karena ahli dan tupoksi-nya ada disitu,” ungkapnya pada rakernis yang juga dihadiri oleh Subhan, kordiv PP Datin bersama Arham Syah, kordiv hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bersama Muh. Ikhsan, kepala bagian hukum penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa beserta stafnya di Bawaslu Sulawesi Barat.
Pada pembukaan acara yang berlangsung 18 November itu, Yusti Erlina Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran mengatakan, rakernis penangan pelanggaran gelombang ke II itu dihadiri sebanyak 336 peserta dari 129 Kab/kota, terbagi dari 10 Bawaslu Provinsi yakni, Bawaslu Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi Papua Selatan, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
“Rakernis dilaksanakan untuk meminimalisir potensi pelanggaran yang akan terjadi pada Pemilu 2024, juga guna menyamakan persepsi pemahaman bersama terhadap Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu dan surat keputusan Bawaslu tentang petunjuk teknis Penanganan penyelenggaraan pemilu,” ujar Yusti Erlina.
Sementara itu, La Bayoni Deputi Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia, sesaat sebelum membuka acara pada saat pembukaan acara itu, mengatakan, penting bagi pengawas Pemilu untuk menjaga integritas yang baik sebagai seorang penyelenggara dimana telah diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu. Hal itu menurutnya menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara dalam bekerja.
“Pentingnya untuk menjaga integritas yang baik sebagai seorang penyelenggara. Bagi penyelenggara panduannya adalah kode etik dan lembaga penegak kode etik Pemilu adalah DKPP,” katanya dalam pembukaan rakernis itu.
La Bayoni juga menambahkan, tanggal 28 November 2023 sudah masa kampanye, maka Bawaslu RI akan mengundang Gakkumdu Bawaslu Kab/kota melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu di Jakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 26-28 November 2023.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri tim ahli Bawaslu Rerpublik Indonesia bersama sejumlah fasilitator itu, juga diisi dengan pembagian kelas dan simulasi penanganan pelanggaran, mulai dari penerimaan laporan, kajian hingga simulasi sidang adjudikasi.
Sumber: release Humas Bawaslu Polman
Penulis dan Foto: Irwan