4 Perda Baru Resmi Disahkan, Bupati Mamuju Himbau OPD Untuk Sosialisasi
Mamuju – Tayang9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamuju, secara resmi menyampaikan pandangan akhirnya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi pelayanan ter-tera ulang, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, dan ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Mamuju nomor 13 tahun 2010 tentang pajak hiburan, melalui rapat pari purna pandangan akhir di Ruang sidang Kantor DPRD Mamuju, Kamis, 21/02/19.
Rapat paripurna Ranperda yang secara resmi telah disetujui oleh 5 fraksi di DPRD Kabupaten Mamuju tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati Habsi Wahid, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mamuju.
Menyikapi adanya persetujuan tersebut, Bupati Kabupaten Mamuju Habsi Wahid, menghimbau seluruh OPD terkait diantaranya Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Pendapatan Daerah untuk segera melakukan sosialisasi ke masyarakat, sehingga peraturan daerah tersebut dapat segera diterapkan dengan baik.
“Suksesi pelaksanaan perda ini tentu sangat bergantung kepada masyarakat, baik pelaku usaha maupun penerima manfaat, oleh karenanya saya mengharapkan OPD terkait agar segera melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami dengan baik terkait pelaksanaan Perda tersebut.” Himbau Habsi Wahid.
Sementara itu ditempat yang sama, fraksi karya perjuangan Bahrun Rasyid berpesan agar tempat pelayanan senantiasa mendapat pengawasan internal, sehingga pengguna tetap merasa nyaman, dan merasa bahwa apa yang dibayarkan tersebut sesuai dengan aturan.
“Kami mengharapkan semua bentuk pungutan harus memiliki nomor seri, dan sebelum digunakjan wajib terlebih dahulu diporporasi oleh instansi yang berwenang demi menghindari penyalahgunaan kertas berharga,” ungkap Bahrun Rasyid saat menyampaikan padangan umumnya.
Selain itu dari anggota Fraksi Persatuan Kebangkitan Hati Nurani Rakyat Hafisa Ayyub mengharapkan, agar retribusi pelayanan kesehatan, dapat ditinjau kembali sesuai dengan kebutuhan, tingkat inflasi, dan kemampuan masyarakat.
“Dengan ditetapkanya retribusi, salah satunya pelayanan kesehatan, RSUD dapat menjalankan fungsinya secara professional dengan tetap mengutamakan kemanuasiaan dan keberadaan masyarakat miskin di Kabupatn Mamju,” tutur Hafisa Ayyub. (Advetorial ini hasil kerjasama dengan Pemkab Mamuju melalui dinas Kominfo dan Persandian)