BERITASTRAIGHT NEWS

Pidana dan Denda 2 Kali Lipat Menanti Pelaku Money Politik

Mamuju – Tayang9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku politik uang di Pemilu 17 April 2019 mendatang.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang, berdasarkan PKPU nomor 7 sipemberi uang atau yang melakukan money politik akan dikenakan sanksi pidana dan denda dua kalilipat.

“Saya liat denda di undang – undang nomor 7 ini di kali dua, dilipat gandakan dari undang – undang Pemilu sebelumnya, tahun kemarin nilainya cuma Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta, yang Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta. begitu juga dengan hukuman penjaranya, itu dikali dua juga,”tegas Hamdan Dangkang, diacara sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2019, di Hotel D’Maleo, Mamuju, Sabtu, 9/03/19.

Selain itu ia juga menambahkan, terkait money politik, PKPU nomor 7 akan memberikan sanksi pidana, dan denda dua kalilipat pada sipemberi uang, serta bagi sipenerima uang bisa melapor dan tidak akan dikenakan sanksi.

“Yang dikenakan sanksi pidana dan hukumannya duakali lipat dari aturan sebelumnya, sipemberi uang dan itu sudah diatur oleh perundang-undangan,”tutupnya. (Edo/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: