Lagi, Panwaslu Polman Teruskan Dugaan Pelanggaran ASN ke KASN
TAYANG9-Setelah akhir April lalu, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Polewali Mandar meneruskan hasil kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kini Panwaslu kembali meneruskan kajiannya atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga ASN ke KASN di Jakarta.
Arham Syah, Koordinator Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwaslu Polewali Mandar melalui gawainya yang tengah dalam perjalanan pulang dari Jakarta, Selasa 16 Mei kemarin mengatakan, ketiga oknum ASN Polman itu diduga telah melakukan pelanggaran pada tahapan kampanye Pilbup Polman.
“Ketiga ASN yang kami teruskan kajiannya ke KASN ini sama dengan penerusan hasil kajian kami sebelumnya. Dimana, keenam oknum ASN yang telah sampai hasil kajiannya ke KASN ini sama-sama diduga kuat telah melakukan pelanggaran pada tahapan kampanye,” ujar Arham sapaan karibnya.
Dikatakan Arham, dua orang oknum ASN yang diteruskan hasil kajiannya ke KASN kali ini dikarenakan telah ditemukan melakukan tindakan yang tidak netral melalui media sosial.
“Khusus untuk kali ini, kedua ASN itu karena tampak tidak netral di akun media sosial miliknya, sedang satu sisanya adalah oknum ASN yang nyata mengenakan baju salah satu pasangan calon di tempat umum,” urainya.
Ditanya tentang mekanisme penerusan hasil kajian dugaan pelanggaran oknum ASN, dengan lugas dikatakannya, pihak Panwaslu di tingkat kabupaten setelah menerima laporan atau menemukan dugaan pelanggaran, maka pihaknya melakukan analisis kasus posisi dan kajian atas dugaan pelanggaran tesebut termasuk di dalamnya melakukan klarifikasi terhadap oknum dan saksi atas dugaan pelanggaran itu.
“Nah dari situ lahir hasil kajian berdasarkan analisis hukum dan fakta-fakta lapangan. Setelah dianggap cukup buktinya, kami kemudian menyampaikan hasil kajian dugaan pelanggaran itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum tingkat provinsi. Dari situ, Bawaslu provinsi bersama Panwaslu kabupaten sama meneruskan hasil kajian tersebut ke KASN,” bebernya.
Dan khusus untuk tiga oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, berdasarkan hasil kajian pihaknya, telah dinyatakan cukup bukti atau diduga kuat telah melakukan pelanggaran netralitas, karenanya diteruskan ke KASN.
Rizkynta: Tidak Ada Alasan ASN Tidak Tahu Norma
Rizkynta Ginting Pokja Pengaduan dan Penyeledikan KASN yang menerima penerusan hasil kajian Panwaslu Polman saat menerima Panwaslu Polman dan Bawaslu Sulbar, tidak ada alasan bagi ASN untuk menyatakan dirinya tidak tahu menahu dengan norma, termasuk larangan dan aturan terkait posisinya sebagai ASN dalam politik praktis.
“Kalau para oknum ASN melakukan pelanggaran dengan alasan tidak mengetahui aturan, maka itu keliru. Sebab setiap ASN begitu diangkat sebagai ASN, sudah harus mengetahui norma yang terkait dengan posisinya selaku ASN. Atau seharusnya para ASN itu proaktif untuk mencari tahu apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan dan diperbuatnya sebagai abdi negara. Termasuk dalam kaitannya dengan politik,” terang Rizkynta. (**)