BERITASTRAIGHT NEWS

Kasus Pelanggaran Administrasi Jalaluddin Dinyatakan Ingkra Oleh Bawaslu Sulbar

Mamuju – Tayang9 – Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, akhirnya secara resmi memutuskan kasus dugaan pelanggaran administrasi yang menyeret nama oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Polewali Mandar atas nama Jalaluddin, dengan Nomor Register : 02/ADM BWSL.Prov-30.00/Pemilu/II/2019, di Aula Kantor Bawaslu Sulawesi Barat, Rabu,19/03/19.

Sebagaimana diketahui Jalaluddin merupakan oknum Kades terpilih, yang telah ditetapkan di Tanggal 27 Desember 2018, namun namanya tercatat dalam Daftar Caleg Tetap (DCT), di Dapil Sulawesi barat 2, Polman (A), yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar.

Kordiv Penindakan pelanggaran Ansharullah A. Lidda mengatakan, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, menginginkan agar KPU Provinsi Sulawesi Barat mencoret nama oknum Kades itu dalam DCT, karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf K angka 2 PKPU 20 Tahun 2018.

“Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan pemanggilan pihak terkait selama kasus ini, yang menjadi kendala dalam proses penanganan kasus ini adalah,pemanggilan pihak terkait, kami telah memanggil partai politik yang bersangkutan, tapi tidak memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai pihak terkait,” ucap Ansarullah, Rabu, 20/03/19.

Sementara itu di tempat yang sama Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Sulfan Sulo menjelaskan, dalam melaksanakan putusan Bawaslu, KPU diberi waktu selama 3 hari kedepan, mengingat proses pencetakan kertas surat suara untuk Pemilu mendatang sementara berproses.

“Ini adalah kasus yang kedua yang ditangani selama tahun 2019 dan kasus ini inkra,” tutur Sulfan Sulo. (*/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: