Kapolda Sulbar : Informasi Hoax Sumber Masalah dan Pertikaian
Mamuju – Tayang9 – Kapolda Provinsi Sulawesi Barat Brigjen Pol Baharuddin Djafar melalui Kabid Humas AKBP Mashura, mengatakan bahwa saat ini tidak sedikit pertikaian, kerusuhan hingga berujung pada peristiwa pembunuhan, yang sumbernya berasal dari informasi tidak benar atau hoax.
Menurut Bringjen Pol Baharuddin Djafar, berita hoax menjadi lebih berbahaya apabila disebarkan terus-menerus, karena akan membuat orang yang awalnya sangsi menjadi percaya.
“Terkait dengan hal tersebut setiap masyarakat maupun netizen, harus lebih kritis terkait berita yang beredar di Medsos, dengan memastikan kebenarannya sebelum di sharing,” ucap Brigjen Pol Baharuddin, Senin,01/10/19.
Selain itu ia juga menambahkan, mengenai berita hoax diharapkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, dan harus melakukan klarifikasi terhadap kebenaran berita yang didapat.
“Kami meminta masyarakat khususnya di Sulbar untuk menanyakan atau menghubungi polisi jika ada informasi bohong yang beredar ditengah masyarakat, agar berita tersebut tidak menimbulkan gejolak sosial ditengah masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahaya berita hoax saat ini telah dianggap kejahatan kriminalitas, dan hal itu telah diatur pada pasal 28 ayat 1 Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Untuk itu bagi anda yang suka mengirimkan kabar bohong, atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan harap berhati-hati,” jelasnya.
Kapolda juga menuturkan, untuk mengatasi hoax tersebut, salah satu metodenya adalah apabila ada berita yang memojokkan seseorang agar tidak dishare dulu, melainkan ditelaah, dicemati serta dicatat oknum atau orang pertama yang menyebarkan informasi tersebut.
“Selanjutnya tanya orang yang menyebarkan berita tersebut, bahwa berita yang ia sebarkan tidak jelas kebenarannya, jika ditanya petugas jawab bahwa orang ini yang kirim ke saya, Inshaa Allah berita tak lagi disebarkan,” tutupnya.(*/FM)