GAGASANOPINI

Jalan Rapuh Menuju Demokrasi

SAHDAN peradaban manusia telah melahirkan sebuah sistem. Sebuah sistem yang dimaksudkan untuk mengatur kehidupan bersesama. Sederhananya, sistem itu disebut sebagai sistem kemasyarakatan. Seiring dinamika dan tuntutan zaman, juga kebutuhan yang kian kompleks, sistem kemasyarakatan yang tadinya hanya berkutat pada aturan di level komunitas, pelan berkembang dan menjadi sistem politik. Sebuah sistem yang lebih luas dan beragam untuk mengatur berbagai kepentingan kehidupan bernegara.

Beberapa sistem politik yang pernah berkembang diantaranya monarkhi, aristokrasi, ploutokrasi, meritokrasi, oligarkhi dan demokrasi. Diantara sistem tersebut, dewasa ini demokrasilah yang paling dipercaya sebagai alternatif paling baik.

Demokrasi adalah sebuah gagasan atau idea yang muncul pada kurun waktu lebih dari 2500 tahun di Athena. Meski sudah terlampau lama, namun demokrasi masih tetap relevan untuk dibicarakan terutama dalam mencari format yang baik untuk dipraktekkan dalam sistem ketatanegaraan.

Secara konstitusional bangsa Indonesia memilih demokrasi sebagai sebuah sistem untuk mengatur kehidupan bernegara. Sebagaimana dalam ketentuan konstitusi nasional kita yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam pasal 1 ayat 2 dinyatakan bahwa, “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” .

Selanjutnya, konsititusi kita itu juga mengatur tentang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD, yang dilaksanakan melalui Pemilihan Umum, sementara Gubernur, Bubati dan Walikota dipilih secara demokratis sebagaimana kententuan pasal 18 ayat 4, UUD 1945.

Dalam perjalanan panjang demokrasi di negara kita sampai sekarang kemudian dikenal dua istilah dalam perhelatan akbar pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum, dan Pemilihan (Pilkada).

Pertama, Pemilihan Umum dilaksanakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD, dengan payung hukum pelaksanaanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kedua Pemilihan (Pilkada) untuk memilih Gubernur, Bubati dan Walikota bersama wakilnya dengan payung hukumnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 sebagaimana telah diubah terahir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Pemilu dan Pemilihan adalah bentuk sarana kedaulatan rakyat yang secara langsung dilaksanakan oleh rakyat untuk memilih sesuai kehendak dan keyakinannya. Sebagai sarana, hal ini tentu saja dimaksudkan untuk memberikan daulatanya kepada mereka yang akan menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun.

Demikianlah, demokrasi sebagai satu sistem acap kali dilabeli dengan kalimat, pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Mandat rakyat ini diberikan agar ada yang mengurusi sipemberi mandat untuk secara serius bekerja dan berbuat sesuai komptensinya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa. Sebagimana rumusan aline ke empat Pembukaan UUD 1945.

Agar dalam proses pemberian mandat itu berlangsung secara bijak, maka pada setiap perhelatan atau kenduri demokrasi dilekati dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).

Dimana, langsung bermakna saat pencoblosan, pemilih memilih secara langsung tanpa diwakilkan. Umum, berarti pemilih yang telah memenuhi syarat, dapat menggunakan haknya tanpa terkecuali. Bebas maksudnya pemilih bebas menggunakan hak suaranya tanpa paksaan pihak manapun. Rahasia artinya pada saat memilih, tidak ada orang lain yang mengetahui apapun pilihannya. Jujur artinya semua pihak yang terlibat dalam Pemilu bersikap jujur seuai norma yang berlaku. Adil artinya setiap pemilih dan peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama, bebas dari kecurangan manapun.

Pemilu maupun Pemilihan, sebagai sebuah proses pemberian mandat rakyat kepada sebagian orang, untuk melaksanakan roda pemerintahan, maka pendidikan politik untuk mencerdaskan rakyat dalam memilih bukanlah satu hal yang bisa ditawar. Mencerdaskan rakyat dalam memilih harus dilaksanakan, agar rakyat sebagai pemilik daulat mendapatkan output Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.

Namun sangat disayangkan, karena yang acapkali terjadi pada sejumlah momentum pesta demokrasi perilaku koruptif, politik trasnsaksional yang memberikan atau menjanjikan uang atau materi untuk mempengaruhi pilihan rakyat masih tampak terjadi. Dan pelakuknya adalah para oknum politisi yang tidak bertanggungjawab, yang ironisnya, justru acap pula berkilah atas nama rakyat.

Politik uang dalam setiap momentum Pemilu maupun Pemilihan menjadi persoalan yang amat sulit untuk dideteksi, peristiwanya begitu senyap, dan terjadi dalam lorong-lorong yang gelap namun ramai. Seolah hantu yang bergentayangan tidak tampak. Namun faktanya, ada dalam cerita masyarakat pasca pemilu dan pemilihan.

Tak heran jika, Didik Supriyanto melihat persoalan politik uang dalam fakta empiris yang menurutnya, politik uang dalam Pilkada bisa dibedakan menjadi empat lingkaran sebagai berikut: (1) Lingkaran satu, adalah transaksi antara elit ekonomi (pemilik uang) dengan pasangan calon kepala daerah yang akan menjadi pengambil kebijakan/keputusan politik pasca pilkada; (2) Lingkaran dua, adalah transaksi antara pasangan calon kepala daerah dengan partai politik yang mempunyai hak untuk mencalonkan; (3) Lingkaran tiga, adalah transaksi antara pasangan calon dan tim kampanye dengan petugas-petugas pilkada yang mempunyai wewenang untuk menghitung perolehan suara; dan (4) Lingkaran empat, adalah transaksi antara calon dan tim kampanye dengan massa pemilih pembelian suara. (fenomena politik uang dalam pilkada. Fitriaya.pdf dilihat tgl 9 Juli 2021).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, sudah sangat gambalang dan tegas mengatur larangan politik uang, namun pada kenyataannya prkatek ini masi mewarnai jalannya demokrasi kita. Seolah menjadi budaya bahwa demokrasi tanpa politik uang menjadi tidak sah dan tidak menarik, sehingga tergambar sebuah arsitektur demokrasi yang elok dalam pandangan, namun dimiliki tidak elok. Dimana rakyat sebagai pemilih bisa semakin prgamatis dan yang terpilih semakin tidak perduli kepada rakyat, sehingga terbangun konstruksi Jalan Rapuh Menuju Demokrasi.
Beberapa factor masyarakat menerima politik uang

  1. Kemiskinan
    Kondisi serba kekurangan dijadikan jalan bagi sebagian masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cara yang mudah, hal ini dimanfaatkan oleh oknum calon maupun tim sukses untuk segera memenhi kebutuhan masyarakat secara instan dengan tekanan harus memilih sipemberi uang pada hari pemungutan suara.
    Dalam data BPS September tahun 2020, penduduk miskin sekitar 27,55 juta orang, meningkat 1,13 pada bulan maret 2020 dan meningkat 2,76 juta orang terhadap September 2019. jumlah penduduk miskin September 2020 perkotaan naik sebanyak 876,5 ribu orang (dari 11,16 juta orang pada Maret 2020 menjadi 12,04 juta orang pada September 2020. penduduk miskin perdesaan naik sebanyak 249,1 ribu orang dari 15,26 juta orang pada Maret 2020 menjadi 15,51 juta orang pada September 2020.
  2. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pilitik
    Tidak semua orang tahu apa itu politik, bagaimana bentuknya, serta apa yang ditimbulkan dari politik. Itu semua biasa disebabkan karena kurangnya pendidikan politik atau masyarakatnya sendiri yang memang acuh terhadap politik persoalan
  3. Budaya
    Memberi dan menerima adalah bagian dari rezeki yang harus diterima sebagai bagian jalannya pintu rezeki, sehingga jika suda diberi dan diambil maka timbul beban moril untuk memilih sebagai ungkapan terima kasih kepada sipemberi
  4. Masyarakat jenuh dengan prilaku sebagian oknum politisi
    Adanya kejenuhan sebagaian masyarakat terhadap oknum-oknum politisi maupun kandidat yang sebelumnya hadir dengan gagasan dan pemikiran yang baik namun pada kenyataanya tatkala mereka terpilih masyarakat hampir tidak merasakan manfaat secara langsung bahkan terkesan melupakan konstituen yang sudah memilihnya sehingga masyarakat berubah menjadi pemilih pragmatis,

Terkadang pula tanpa disadari pemicu praktek politik uang terjadi dikarenakan masyarakat yang mengikuti kampanye salah satu peserta Pemilulah yang membagikan makanan, uang transport, dan pakaian menjadi pintu bagi sebagian masyarakat untuk membandingkan kandidat yang satu dengan kandidat lainnya.

Misalnya, masyarakat berasumsi kalau kandidat A yang berkampanye kita dikasi makan, uang, transport, dan pakaian, namun jika kandiadat B yang berkampanye hanya sekedar makan dan cerita. Kondisi ini memang terlihat sangat sederahana dan tidak bertentangan dengan regulasi, karena dianggap sebagai ongkos politik yang nilainya tidak melebihi harga Rp 60,000, namun menjadi pintu bagi masyarakat untuk meminta lebih, kepada peserta Pemilu dan peserta Pemilu harus memenuhi keinginan masyarakat jika mau dipilih.

Jika dilihat sepintas, fakta di atas bukanlah merupakan pelanggaran dalam kampanye, namun hakaketnya menurut penulis, dapat menyebabkan perilaku koruptif. Dapat dibayangkan, jika dalam satu kabupaten terdapat paling sdikit 100,000 wajib pilih, dan calon kepala daerah hanya ada dua pasangan calon, dengan target kemenangan 60.000 suara, maka satu pasangan calon harus menyiapkan uang makan, paling rendah Rp 15,000 x 60.000, = Rp 900.000.000 uang transport Rp 25.000 x 60,000 = 1500.000.000 uang pakaian baju kaos Rp 20,000 x 60,000 = Rp 1200.000.000 penutup kepala, Rp 10.000 x 60.000 = Rp 600.000.000 total yang harus disiapkan oleh satu pasangan calon sebanyak Rp 4200.000.000, belum termasuk biaya partai dan biaya tim sukses.

Meski ini hanya sekedar ilustrasi penulis, namun tidak menutup kemungkinan hal ini bisa terjadi dalam praktek pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sehingga hemat penulis, bahwa dalam kondisi masyarakat kita yang belum siap dan matang benar dalam demokrasi. Seharusnya anasir negatif sebagaimana ilustrasi di atas, haruslah dipotong mata rantainya. Salah satu jalannya adalah, melalui regulasi yang sungguh-sungguh tidak memberikan ruang sekecil apapun kepada pasangan calon untuk menyelenggarakan perilaku koruptif serupa itu.


Sumber Bacaan:
1. Aspinall, Edward dan Sukmajati, Mada. 2015. Politik Uang di Indonesia. Yogyakarta
2. Ismawan, Indra. 1999. Money Politics Pengaruh Uang dalam Pemilu. Yogyakarta: Media Presindo
3. Muchlisin Riadi. Oktober 16, 2020 Politik Uang / Money Politic (Pengertian, Unsur, Jenis, Bentuk dan Strategi, beranda politik.
4. BPS, Rilis : 2021-02-15 Persentase Penduduk Miskin September 2020 naik menjadi 10,19 persen. https://mediaindonesia.com/opini/ancaman-politik-uang
5. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

DARMAWAN

Alumni Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu ini, selain berkhidmat sebagai Pengurus Majelis Daerah KAHMI Pasangkayu juga produktif menulis serta aktif dalam berbagai diskusi demokrasi dan penguatan partisipasi masyarakat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
%d blogger menyukai ini: