Hadiri Pleno Rekapitulasi DPS, Bawaslu Polman Pertanyakan Perubahan Jumlah DPS
POLMAN, TAYANG9 – Hadiri rapat pleno daftar pemilih sementara (DPS) Bawaslu Polewali Mandar selain membeberkan sejumlah hasil pengawasan, juga mempertanyakan adanya perubahan sejumlah DPS.
Dalam rapat pleno terbuka yang dihelat KPU Kabupaten Polewali Mandar di aula salah satu hotel di bilangan Pekkabata Polewali, Sabtu 10 Agustus 2024 itu, Usman koordinator divisi (kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Polewali Mandar mempertanyakan tindak lanjut masukan dan tanggapan Panwaslu kecamatan terkait dengan pemilih yang belum dilaukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh jajaran KPU Polewali Mandar.
“Berdasarkan hasil pengawasan, PKD dan Panwaslu Kecamatan menemukan adanya Pemilih yang belum dicoklit dan telah disampaikan penyampaian maupun saran perbaikan pada pleno tingkat PPS dan PPK. Sehingga pada rapat pleno ini, kami meminta KPU Polewali Mandar untuk menyampaikan hasil tindaklanjut dan bukti tindaklanjut saran perbaikan yang disampaikan oleh PKD dan Panwaslu Kecamatan pada pleno tingkat PPS dan PPK tersebut” ujar Usman.
Dalam acara yang juga tampak dihadiri pihak Pemkab Polewali Mandar mewakili Pj. Bupati Polewali Mandar, Dandim 1402 Polewali Mandar, Kapolres Polewali Mandar, Kepala Lapas Kelas II B Polewali Mandar, Kepala Kesbangpol Polewali Mandar, Kepala Disdukcapil Polewali Mandar, Direktur Rumah Sakit H. Andi Depu, Ketua JaDi, Kordinator JPPR, Partai Politik Pemilu 2024, PPK dan Panwascam se-Kabupaten Polewali Mandar itu, Usman juga mempertanyakan perbedaan jumlah pemilih di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.
“Kami mendapati adanya pengurangan jumlah pemilih sebanyak 863 Pemilih antara jumlah keseluruhan pemilih pada berita acara (BA) daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) PPK di 16 Kecamatan dan jumlah pemilih berdasarkan BA DPS KPU Polewali Mandar yang telah dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar. Sehingga kami meminta penjelasan secara lisan maupun secara tertulis kronologi perubahan jumlah Pemilih tersebut,” ujar Usman.
Sementara itu, Ady Suratman kordiv pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Polewali Mandar juga mempertanyakan dasar, sehingga KPU Polewali Mandar tidak menampilkan dan memberikan salinan model A Rekap kabupaten kota perubahan pemilih yang memuat rincian jumlah pemilih baru, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat dan jumlah perbaikan data pemilih.
Menanggapi itu, Munawir Arifin anggota yang juga Ketua Divisi Perencanaan dan Datin KPU Polewali Mandar mendapati pertanyaan itu lalu menjawab, “berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan surat edaran, itu hanya empat dokumen yang dapat kami berikan yaitu BA rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat kabupaten/kota dalam bentuk salinan naskah asli, formulir model A-rekap kabupaten kota salinan naskah asli, formulir Model A-kabupaten kota daftar pemilih dalam bentuk salinan digital dan salinan keputusan rekapitulasi DPS tingkat kabupaten/kota dalam bentuk salinan naskah asli”.
Dalam kesempatan yang sama, Hj. Astuty, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar dalam pemaparannya lebih banyak menjelaskan progres perekaman KTP Elektronik pada semester satu tahun 2024.
“Jumlah penduduk Kabupaten Polewali Mandar pada semester satu pada tahun 2024 berjumlah 490.029 jiwa. Pada Pemilu 2024, terdapat 20.000 penduduk yang belum melakukan perekaman dan Disdukcapil telah melakukan perekaman dengan metode jemput bola sehingga pada periode Agustus tersisa 9.654 jiwa yang belum melakukan perekaman termasuk didalamnya Pemilih Pemula,” ujarnya.
Pertayangkan Singkronisasi Data KPU dan Disdukcapil
Terhadap pemaparan itu, Rahmaniah, anggota yang juga kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Polewali Mandar mempertanyakan keaktifan KPU Polewali Mandar dalam melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan Disdukcapil, salah satunya data perekaman KTP elektronik.
“Terkait 9.654 penduduk yang belum perekaman KTP elektronik, apakah KPU Polewali Mandar telah memiliki data penduduk tersebut dan apakah KPU Polewali Mandar sudah melakukan sinkronisasi data dengan pihak Disdukcapil?,” tanya Rahmaniah.
Menjawab itu, kembali Munawir Arifin menanggapinya dan mengatakan, pihaknya saat ini belum diberikan data tersebut oleh Disdukcapil dan akan berkoordinasi untuk sinkronisasi data penduduk yang belum perekaman KTP Elektronik.
“Untuk data 9.654 jiwa yang belum melakukan perekaman dari Disdukcapil, KPU Kabupaten Polewali Mandar belum tahu dan setahu kami data yang turun hanya DP4. Kami tentu akan melakukan sinkronisasi data dengan Disdukcapil terkait dengan data pemilih yang belum melakukan perekaman khususnya pemilih pemula,” jawab Munawir Arifin.
Selain itu, Ady Suratman kepada humas Bawaslu Polewali Mandar selain hadir melakukan pengawasan dan memastikan masukan dan tanggapan Panwascam terkait hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan oleh PPK telah ditindak lanjuti di tingkat kabupaten, Bawaslu Polewali Mandar juga memastikan terpenuhinya hak pilih warga negara pada Pemilihan Serentak 2024 khususnya di Kabupaten Polewali Mandar.
“Kami hendak memastikan data-data yang menjadi masukan dan tanggapan Panwaslu kecamatan dalam rekap tingkat PPK untuk ditindak lanjuti oleh KPU Polewali Mandar. Alhamdulillah tadi KPU Polewali Mandar sudah menindaklanjuti apa yang sudah kita sampaikan. Kami berharap agar hak pilih masyarakat terpenuhi pada Pilkada 2024,” imbuh Ady Suratman sesaat setelah rapat pleno terbuka itu ditutup.
Sumber: release Bawaslu Polman
Penulis dan Foto: Lukman