Golkar Sulbar Bakal Layangkan Gugatan ke MK, Ini Penyebabnya

Mamuju – Tayang9 – Partai Golkar Provinsi Sulawesi Barat, rencananya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu tahun 2019 yang baru saja ditetapkan KPU RI pada Selasa, dini hari 21 Mei 2019.
Ikwal gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Sulawesi Barat tersebut, disampaikan lansung ketua Bappilu Partai Golkar Usman Suhuriah, yang mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan sejumlah alat bukti, dan materi gugatan yang nantinya akan dibawa ke MK.
“Kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ke MK, mengenai hasil pemilu Dapil Sulbar khususunya rekapitulasi hasil penghitungan untuk DPR – RI. Sebelumnya kami telah mengkaji, dan menelusuri beberapa petunjuk untuk melihat ada delik terkait dengan kehadiran pemilih ke TPS terutama di kategori Daftarn pemilih khusus (DPK). Tentu juga terdapat petunjuk dan fakta yang lain, yang memungkinkan memenuhi unsur formil materil dalam menyusun materi gugatan,” ucap Usman via WhatsApp, Selasa, 21 Mei 2019.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa terkait rencana gugatan yang akan dilayangkan, pihaknya telah berkordinasi dengan DPP Partai Golkar, untuk meminta bantuan hukum termasuk hal-hal teknis, yang menjadi syarat formil untuk dapat memenangkan gugatan.
“Bahwa kesempatan yang diberikan oleh UU untuk menyelsaikan sengketa hasil melalui MK pun bagi kami di DPD I partai Golkar, tetap mempersiapkan untuk melakukan gugatan hasil pemilu. Motivasi kami untuk merencakan melakukan gugatan PHPU ini adalah terkait dengan penggunaan kewenangan hukum bagi peserta pemilu, dan itu dijamin oleh UU termasuk setelah mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh partai kami khususnya untuk hasil hitung perolehan suara pileg DPR-RI.” ungkapnya.
Lebih lanjut mantan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat itu juga menuturkan, gugatan ini dilayangkan, karena partai Golkar Sulawesi Barat merasa dirugikan dengan hasil Pemilu 17 April 2019 lalu, khususnya pada jumlah daftar pemilih khusus (DPK) di tingkat DPR-RI yang jumlahnya jauh berbeda, dengan jumlah yang ditetapkan KPU.
“Demi persiapan gugatan ke MK, pihak kami telah melakukan koordinasi ke dpp cq bantuan hukum dan termasuk teman_teman saksi di dapil Sulbar masih mendalami pembuktian. Kondisi terakhir untuk pembuktian terhadap fakta yang akan diajukan pun pengajuannya akan diputuskan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh KPU RI,” ungkapnya.
Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat itu juga menyampaikan, bahwa para saksi yang dipercaya, juga telah mengajukan keberatan, termasuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi.
“Sebelumnya saksi parta Golkar Sulbar, telah mengajukan keberatan dan, tidak membubuhkan tandatangan sebagai bentuk penolakan hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk rekap DPR-RI,” tutupnya.
Untuk diketahui, KPU Sulbar sebelumnya telah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu di Sulbar pada 12 Mei lalu, hasilnya untuk DPR-RI Golkar menempati urutan ke-5 setelah PDIP, Gerindra ,Nasdem dan Demokrat. (Lal/FM)