GAGASANOPINI

Gagal Perpanjang PPPK, Pemda Majene Seakan Lemah “Syahwat”

KEGAGALAN pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Majene dalam memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi persoalan serius yang tidak hanya berdampak pada nasib tenaga kerja, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik. Ketidakpastian status kerja PPPK menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran, buruknya koordinasi birokrasi, serta minimnya komitmen terhadap keberlanjutan tenaga profesional yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di berbagai sektor.

Banyak PPPK yang telah mengabdi bertahun-tahun menghadapi ketidakjelasan kontrak tanpa kepastian, apakah statusnya akan diperpanjang atau tidak. Kondisi ini menciptakan keresahan psikologis dan menurunkan motivasi kerja, padahal mereka tetap dituntut menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Ketika tenaga PPPK tidak mendapatkan kepastian, maka secara langsung stabilitas pelayanan publik juga ikut terancam.

Permasalahan ini pada umumnya berakar pada lemahnya perencanaan kebutuhan pegawai serta tidak sinkronnya kebijakan antara pusat dan daerah, khususnya dalam pengalokasian anggaran belanja pegawai. Pemda seharusnya mampu melakukan proyeksi kebutuhan tenaga kerja jangka menengah dan panjang, sehingga proses perpanjangan kontrak PPPK tidak selalu menjadi persoalan yang berulang setiap tahun anggaran.

Pemda seakan mengidap penyakit lemah “Syahwat”, diawal begitu perkasa saat-saat penerimaan PPPK, antusias dan euforia yang tak terbatas namun tanpa perencanaan yang matang pada akhirnya kebablasan di tengah perjalanan. Menggantung nasib ribuan pegawai, harap cemas siang malam sementara dapur ingin kepulkan asap tiada henti.

Selain itu, kegagalan memperpanjang kontrak PPPK juga mencerminkan kurangnya keberpihakan kebijakan terhadap tenaga honorer yang telah bertransformasi menjadi PPPK melalui proses seleksi resmi. Mereka telah melalui mekanisme rekrutmen negara, namun masih dihadapkan pada ketidakpastian yang seharusnya dapat dihindari dengan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional.

Oleh karena itu, Pemda perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan anggaran, sistem pengelolaan kepegawaian, serta mekanisme pengambilan keputusan terkait perpanjangan kontrak PPPK. Kepastian status kerja bukan hanya menyangkut kesejahteraan pegawai, tetapi juga menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

NASRUL MASSE

Anak pelaut yang ingin menulis dan membaca di daratan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: