BERITASTRAIGHT NEWS

Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades Pappandangan Berpotensi Pidana (?)

Tayang9 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar, dipastikan terus mendalami kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret Kepala Desa (Kades) Pappandangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Saifuddin mengatakan, terkait dugaan kasus bagi-bagi sarung yang melibatkan Kades Pappandangan tersebut, pihaknya tengah sampai pada proses pengumpulan barang bukti, untuk dilakukan kajian secara mendalam dalam  di Sentra Gakkumdu, dan harus selesai dalam jangka waktu 14 hari kedepan.

“Sehingga, dengan demikian dari hasil kajian itulah, nanti kita akan lihat apakah ini masuk proses dugaan tindak pidana Pemilu, atau kemudian dia masuk pada proses dugaan-dugaan kode etik atau administrasi,dan kita akan lihat selanjutnya untuk dinaikkan pada proses apabila memang itu terpenuhi unsur pidana pemilunya,” ucap Saifuddin, saat dikonfirmasi di Kantor Bappeda Polewali Mandar, Jum’at, 18/01/19.

Selain itu ia juga menambahkan, terkait bukti rekaman video yang sempat tersebar di mediasosial tersebut, selain dijadikan salah satu bukti, juga akan diteliti keasliannya, dan selanjutnya akan dikaji.

“Jadi yang namanya video, atau misalnya bahan kampanye berupa sarung, kalender semuanya sudah ada di Bawaslu, dan itulah yang kita kaji, sesuai masa waktu yang diberikan kepada kita yaitu 14 hari itu, dalam waktu dekat itu sudah ada hasil kajiannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, jika dalam perspektif sentra Gakkumdu tersebut dinyatakan terbukti, maka kasus dugaan pelanggaran Kades Pappandangan tersebut, bakal dilanjutkan ke proses penyidikan untuk dibawa kepersidangan.

“Na dipersidangan inilah kita akan menunggu keputusan dari hakim, untuk menyatakan itu inkra, atau bagaimana selanjutnya itu sudah berada pada kewenangan hakim,” tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: