Disdikbud Sulbar Bisa Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Usaha Club 37 D’Maleo
Mamuju – Tayang9 – Penggunaan seragam SMA di tempat hiburan malam (THM) atau tepatnya di Club 37 D’Maleo, yang dilakukan oleh para karyawan dan karyawatinya beberapa waktu lalu, terus menerus menuai kecaman.
Kali ini kecaman tersebut datang dari Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat Arifuddin Toppo.
Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Arifuddin Toppo, mengaku sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh manajemen Club 37 D’Maleo, sehingga ia menghimbau pada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), agar dalam menjalankan bisnisnya tidak menggunakan segala cara.
“Tentu sangat menyesalkan tindakan Maleo. Jangan bisnis itu dilakukan menghalalkan semua cara,” ucap Arifuddin Toppo kepada Tayang9.com, Jum’at, 26/07/19.
Selain itu ia juga mengungkapkan, bahwa dengan adanya kejadian tersebut pihaknya mengaku telah merasa dirugikan, lantaran saat ini dinas pendidikan provinsi Sulawesi Barat, tengah gencar melakukan penanaman nilai karakter, moral, dan keagamaan pada peserta didik. Namun hal itu justru dicederai dengan tindakan yang tidak sesuai oleh manajemen Club 37 D’Maleo.
“Kita ini termasuk dalam bagian untuk pembinaan, tentu kita berada pada posisi yang dirugikan, disaat kita gencar-gencarnya untuk penanaman nila-nilai karakter dan moral, nilai – nilai keagamaan, justru pihak Maleo ini melakukan kegiatan yang dibawa kebisnis, yang nota bene kaitannya dengan adat kita lebih – lebih – lebih kaitannya pada pendidikan sangat tidak sesuai,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam menyikapi masalah yang terjadi di THM 37 beberapa waktu lalu itu, pihaknya selaku dinas terkait mengembalikan persoalan tersebut ke jajaran penegak hukum, agar dapat mengambil langkah kongkrit dan sekaligus memberikan sanksi bagi manajemen Club 37 D’Maleo.
“Jadi kita kembalikan saja pada penegak hukum, agar mengambil langkah yang lebih tepat untuk memberikan sanksi kepada Maleo. Karena sisi lain kita ini menghambur-hamburkan uang banyak kaitannya dengan untuk persoalan pembinaan dan penanaman nilai, dicederai oleh Maleo,” katanya.
Arifuddin Toppo juga membeberkan, bahwa pihaknya sebagai instansi yang merasa dirugikan, dapat mengeluarkan rekomendasi terkait pencabutan izin usaha, namun hal itu ia kembalikan lagi ke Pemerintah Kabupaten Mamuju, selaku pihak yang berhak dalam mengeluarkan kebijakan.
“Tentu kalau persoalan rekomendasi bisa saja sih rekomendasi, tapi yang penentu kebijakannya dari pemerintah kabupaten,” bebernya.
Terkait dengan kostum sekolah yang dikenakan, Arifuddin Toppo menuturkan bahwa pihaknya sampai saat ini, juga tidak mengetahui dengan jelas asal muasal baju seragam, yang dikenakan oleh para karyawan dan karyawati. Club 37 D’Maleo.
“Ini kaitannya dengan baju yang dipakai, karena kan terus terang ini saya masih istirahat ini. Saya tidak tahu seperti apa kenapa bisa mendapatkan baju seragam sekolah,” tutupnya. (FM)