ADVETORIAL

Dinas Pendidikan Majene Gelar Sosialisasi RKAS BOS Tahun 2023

MAJENE, TAYANG9 – Sesuai dengan Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene dengan Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi RKAS BOS Jenjang SMP, SD untuk tahun anggaran 2023.

Terkait Juknis dan beberapa perubahan kebijakan di tahun 2023. Ada 5 kebijakan baru di tahun 2023 yang berbeda dari kebijakan sebelumnya di tahun 2022 antara lain; Besaran Dana BOS, Penyaluran Dana BOS, Pelaporan Dana BOS, Kanal yang digunakan dan Skema Pemotongan

Dalam kegiatan tersebut, Subhan selaku Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Majene,
bersama Suardi Ketua TIM BOSP tahun 2023 yang juga adalah Sekretaris Dinas Pendidikan, menyampaikan beberapa hal terkait aturan atau kebijakan Dinas Pendidikan Tahun 2023, yang menyangkut Dana Bantuan Operasional Sekolah

“ Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau RKAS merupakan acuan bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan. Namun perlu diketahui RKAS harus tervalidasi oleh Satker BOS, sebagai pengendali dalam pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Dana BOS,” jelasnya. (int/**)

 

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: