BERITASTRAIGHT NEWS

Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju Dicopot, Begini Penjelasan Sekda

Mamuju – Tayang9 – Dalam rangka mengklarifikasi adanya proses mutasi di Dinas Perdagangan yang dilakukan oleh pemrintah Kabupaten Mamuju, Sekretaris Daerah (Sekda) Suaib angkat bicara.

Menurut Suaib, pemerintah Kabupaten Mamuju yang dipimpin langsung oleh Bupati Habsi Wahid, tepatnya pada hari Selasa 03 Desember 2019 kemarin, telah resmi memutasi Oktavianus dari jabatanya sebagai Sekretaris di Dinas Perdagangan, dan digantikan oleh Imelda Pababari.

“Kemarin itu, bukan istilahnya pencopotan, itu berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan waktu acara hari Korpri, beliau ini mempertontonkan kepada ASN, seperti yang kita lihat kemarin ada tegline – tegline dari spanduk – spanduk itu, yang membuat ASN berbisik – bisik, bahkan mereka saling ya buat gaduh lah diantara mereka,” ucap Suaib ke awak media, di Ruang Kerjanya, Rabu, 04/12/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa dengan adanya kejadian tersebut sehingga membuat pihak inspektorat langsung melakukan pemantauan terhadap permasalahan yang terjadi.

“Ternyata hasil pantauannya inspektorat, inspektorat menyurat kepada saya, LHP inspektorat dan memberikan kesimpulan dalam rekomendasinya,untuk memberikan sangksi kepada yang bersangkutan. Dan berdasrakan LHP dari inspektorat itu, kami selaku majelis pertimbangan ASN, itu kami melakukan rapat, dan hasil rapat yang kami lakukan yang dikerja langsung oleh saya, sekretaris BKD, dan semua asisten,dari hasil rapat yang kita lakukan kami berkesimpulan yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat,”tambahnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan, adapun bentuk – bentuk pelanggaran berat dilakukan dipelaksanaan peringatan HUT Korpri tersebut yakni, membawa spanduk atau gambar Sutinah Suhardi, yang saat itu tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas di Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, sehingga memicu timbulnya pembicaran dikalangan para ASN.

“Yang pertama dia membawa gambar ibu sutinah, sementara dwaktu yang bersamaan ibu Sutinah bukan lagi kepala dinas perdagangan, dan tegline – teglinenya mereka yaitu kita dinas perdagangan dan masih banyak lagi yang beredar vidio-vidionya itu mereka,”jelasnya.

Mantan Kadis PU Kabupaten Mamuju tersebut juga menuturkan, bahwa dengan adanya kejadian tersebut, Oktavianus yang saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris di Dinas Perdagangan, dinilai telah melakukan pelanggaran berat, dengan mengacu pada PP no 53 tahun 2010, tentang disiplin ASN dan netralitas.

“Berdasarkan PP 53, Oktavianus itu ya itu tadi, berdasarkan hasil rapat kami, dan temuan Inspektorat, yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran berat,” tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: