Terkait Juknis Pelaksanaan LKK, Komis I DPRD Majene Bakal Undang Camat dan Lurah

MAJENE, TAYANG9 – Menanggapi polemik pemilihan ketua lembaga kemasyarakatan kelurahan (LKK) di Kabupaten Majene, Komisi I DPRD Majene akhirnya berencana untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) gabungan, terkait implementasi Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang LKK.
“Terkait Perbup Nomor 26 tahun 2021 tentang LKK yang menuai kontoversi, akan dilaksanakan rapat gabungan dengan menghadirkan kepala bagian hukum, seluruh camat dan Lurah,” ungkap Napirman Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Majene saat dihubungi via telepon, Kamis 25 Agustus 2022
Politisi asal Kecamatan Sendana itu menerangkan bahwa pemilihan LKK yang dilaksanakan di beberapa kelurahan terjadi perbedaan mekanisme pemilihan
“Karena tidak ada juknis sehingga ada beberapa perbedaan dalam pemilihan ketua LKK di setiap kelurahan. Misalnya Ada yang melaksanakan musyawarah dan menetapkan Ketua LKK, sementara dikelurahan lain dilakukan pemilihan,” bebernya.
Olehnya itu lanjut Napirman, perlu dibuatkan petunjuk teknis mengenai pemilihan LKK dengan menggelar rapat gabungan pihak yang terkait. Sementara yang telah melaksanakan LKK tambah Napirman, akan meninjau kembali mekanisme pelaksanaannya.
“Kami akan melakukan rapat gabungan. Adapun kelurahan yang telah melakukan pemilihan, kami akan kaji ulang apakah cacat prosedur atau tidak, karena pemilihan ini dilaksanakan tanpa petunjuk teknis,” tutupnya.