Warga Sendana Adukan Pelayanan PDAM ke DPRD Majene
MAJENE, TAYANG9 – Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majene akhir-akhir ini melakukan sosialisasi tentang kewajiban pelanggan. Namun sejalan dengan itu, tidak sedikit warga juga yang mengeluh bahkan protes terhadap pelayanan yang diberikan oleh PDAM sendiri.
“Menjadi pelanggan PDAM seperti membeli kucing dalam karung, kita membeli tanpa tahu kualitas barang ” ujar Fitrah Amrullah salah satu pelanggan PDAM Kabupaten Majene.
Fitrah melanjutkan, jika air yang dialirkan pihak PDAM ke rumahnya kadang keruh. Selain itu juga Langkanya air di musim kemarau menjadi persoalan Laten bagi pelanggan.
“Anehnya, di tengah kualitas dan kuantitas air yang buruk tagihan tetap berjalan. Untuk biaya beban saja berkisar Rp46.000 perbulannya. Perusahaan daerah sekelas ini harusnya menjaga kualitasnya, bukan hanya mengejar tagihan pelanggan lalu lupa dengan kewajibannya”, tutup Fitrah.
Sementara itu pihak PDAM Majene sendiri beberapa waktu lalu, gencar melaksanakan sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Sendana terkait kewajiban pelanggan, namun menui protes dari para pelanggan.
“Terkait beban yang diberikan kepada pelanggan, kami juga berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) nomor: 450/HK/KEP-BUD/I/2015, tentang tarif dan biaya air minum”, terang Arlin Aras Dirut PDAM Kabupaten Majene.
Sosialisasi ini akan selalu dilakukan, agar pelanggan tetap selalu menjalankan kewajibannya.
“Namun terkait nilai beban pelanggan yang dianggap berat, kalau ada regulasi yang baru maka kami siap menjalankan”, ucap Arlin Aras saat sosialisasi di aula Kantor Camat Sendana.
Sementara itu menanggapi keluhan masyarakat terhadap pelayanan PDAM Kabupaten Majene khususnya untuk masyarakat di Kecamatan Sendana, Hasriadi Ketua Komisi II DPRD Majene mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan oleh PDAM tentunya berpedoman pada regulasi yang ada.
“Jika PDAM tidak berpedoman pada regulasi yang ada itu salah. Sekarang ini juga sedang genjar pemeriksaan, begitu ada tata kelola keuangan yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi tentu mereka akan dipertanyakan kenapa bisa begitu, bisa jadi mereka dianggap tidak patuh pada regulasi yang ada”, ujar Hasriadi pada Kamis (24/03) di ruang kerjanya Gedung DPRD Kabupaten Majene.
Kendala memang di masyarakat karena pelayanan tidak maksimal sehingga masyarakat ingin menuntut tetapi ada yang dikatakan biaya beban. Air PDAM mengalir atau tidak kerumah warga, tetap dikenakan biaya beban perbulan.
“Tidak akan ada masalah jika kepuasan pelayanan kepada pelanggan itu teratasi. Namun ini kan tidak sebanding, artinya berbanding terbalik antara regulasi yang dijalankan dengan pelayanan yang ada. Hari ini juga yang terjadi di Kabupaten Majene kita masih terkendala pada pelayanan PDAM, bahkan di kota juga pelayanannya tidak maksimal”.
Untuk saat ini, tambah Hasriadi, pihaknya akan mempelajari terkait pelayanan PDAM yang sedang dikeluhkan masyarakat.
“Jika memungkinkan nanti kita akan memanggil Pihak PDAM Kabupaten Majene untuk mendengar langsung dan meminta penjelasan terkait soal ini. Agar kita bisa mencari jalan keluar tanpa merugikan pihak manapun”, pungkas Hasriadi. (irw/**)