Wakil Ketua DPRD Majene Minta Pelayanan Jampersal Bagi Ibu Bersalin Dimaksimalkan

MAJENE, TAYANG9 – Secara umum tujuan diselenggarakannya program Jampersal di Daerah adalah sebagai upaya untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas, bayi baru lahir, serta post neonatus ( bayi ) resiko tinggi dan komplikasi ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten.
Jaminan Persalinan adalah dana Alokasi Khusus Non Fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka mendekatkan akses pelayanan kesehatan ibu dan anak serta untuk memobilisasi persalinan ke fasilitas kesehatan untuk mencegah secara dini terjadinya komplikasi baik dalam persalinan ataupun masa nifas.
Terkait pelayanan Jampersal bagi ibu hamil yang harus mendapatakan pelayanan saat akan melahirkan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene, Adi Ahsan kepada media beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa pihak medis sedianya memaksimalkan pelayanan bagi ibu hamil yang akan bersalin melalui Jampersal.
Pemberian pelayanan bagi ibu hamil dengan Jampersal, lanjut Wakil Ketua DPRD Majene ini, apalagi yang akan bersalin harus segera diberi tindakan. Walau syarat untuk klaim pelayanan Jampersal, pasien bersalin harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial terlebih dahulu bagi masyarakat atau keluarga kurang mampu.
Namun rekomendasi dari Dinas Sosial, kata Adi Ahsan, jangan kaku melihatnya, sebab bisa saja saat waktu libur atau waktu tertentu, untuk pemberian surat rekomendasi pelayanan tidak ada. Sehingga pasien tidak memiliki surat tersebut disaat dibutuhkan.
Untuk itu, tegasnya, pihaknya meminta agar pihak rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat, terlebih dalam kondisi darurat, utamanya bagi ibu yang akan melahirkan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.
Maka dari itu, sebagai wakil rakyat dirinya akan terus memantau terkait pelayanan Jampersal bagi masyarakat Majene. Jika ada yang tidak terlayani, maka pihaknya akan melayangkan protes kepada Bupati sebagai kepala pemerintahan yang bertanggungjawab untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warganya. (net/**)