BERITASTRAIGHT NEWS

Tersangka Penipuan CPNS Dilingkup Kemenkumham Diduga Oknum Caleg PDI-P

Tayang9 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Sulawesi Barat Rustang, membenarkan bahwa tersangka dugaan kasus penipuan CPNS melalui jalur Kemenkumham Sulawesi Barat, adalah oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Menurut Rustang, adapun tersangka yang telah ditetapkan oleh jajaran Polda Provinsi Sulawesi Barat berinisial AN tersebut, diduga berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

“Kayak nya PDIP ,” pungkas Rustang saat dikonfirmasi via Whatsaap, Senin, 21/01/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa terduga pelaku atau tersangka tersebut, diduga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat (Sulbar) III, yang meliputi Kecamatan Tinambung, Campalagian, Tutar, Luyo, Alu, Limboro, dan Balanipa.

“Kami masih menunggu status yang berkekuatan hukum tetap, setelah persidangan di pengadilan,”tutupnya.

Sementara itu di waktu yang sama, Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar mengakui, bahwa pihaknya sejauh ini belum pernah mendengar tentang hal tersebut.

“Kami belum mendengar hal tersebut, namun dalam mekanisme di KPU  hanya memproses caleg yang dinyatakan bersalah, dengan putusan pengadilan yang sudah inkra, prosesnya melalui Parpol yang bersangkutan,” tutur Said Usman.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: