Sudah Tepat, SE Menag Pengaturan Pengeras Suara Masjid dan Musala
Asrullah Rasyak: Masyarakat agar Tidak Terprovokasi

MAJENE, TAYANG9 – Menanggapi maraknya polemik sebagimana diberitakan oleh banyak media terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ketua Umum (Ketum) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Majene, Asrullah Rasyak akhirnya buka suara.
Dalam tanggapannya yang dilayangkan ke redaksi koran online www.tayang9.com, Asrullah mengatakan, keberadaan SE Kemenag Nomor 5 Tahun 2022 itu sangat efektif dilaksanakan mengingat kondisi masjid di Indonesia yang sangat berdekatan jaraknya.
Menurutnya, terbitnya pedoman Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala itu akan membuat suara-suara yang keluar dari masjid tertata dengan baik serta keindahan azan dan tadarrusan yang dikumandangkan betul-betul menjadi syiar agama bukan malah menyebabkan gangguan.
“Terkait polemik antara azan dan gonggongan adalah informasi yang tidak produktif oleh karena didasari oleh kesalahan pandangan terhadap pernyataan Menteri Agama,” jelas Asrullah.
Dikatakan Asrullah, sangat tidak mungkin seorang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau dikenal sebagai Gus Yaqut yang lahir dan tumbuh di lingkungan agamais memiliki niat untuk menista dan menghina agamanya sendiri.
“Secara subtansi apa yang disampaikan oleh Gus Yaqut sesungguhnya sangat baik,” ucap Asrullah, melalui jaringan siang tadi, Sabtu 05 Maret 2022.
Ketum PMII Cabang Majene Periode 2022-2023 itu pun meminta, seluruh masyarakat Indonesia agar tidak terprovokasi dengan informasi yang kurang produktif terkait surat edaran Mentri Agama itu.
“Informasi di media sosial bisa jadi dipelintir oleh orang tertentu yang memiliki kepentingan dibalik isu SE itu dan orang-orang yang memang benci kepada Gus Yaqut selaku Mentri Agama,” tandas Asrullah tutupnya.
Sumber: Release Berita PMII Cabang Majene Periode 2022-2023