BERITASTRAIGHT NEWS

Soal Dugaan Money Politik Samril, Begini Hasil Pengembangan Bawaslu 

Polewali – Tayang9 – Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Saifuddin, memastikan bahwa dugaan kasus money politik yang menyeret nama Samril selaku oknum caleg DPRD Kabupaten Polewali Mandar dari Partai Hanura, di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, telah memenuhi unsur syarat formal materilnya untuk dinaikkan ke Sentra Gakkumdu.

Menurut Saifuddin, jajaran disentra Gakkumdu yang didalamnya melibatkan pihak Kejaksaan dan Kepolisian, telah melakukan pemeriksaan serta klarifikasi pada beberapa saksi yang didapatkan dilapangan.dan selanjutnya dari hasil konfirmasi itu akan dikuatkan dalam dugaan tindak Pemilu yang mengarah ke pihak terlapor.

“Dugaan terlapor ini, tentu saja dalam perspektif Bawaslu sebelum ingkra masih dinyatakan diduga terlapor itu, yang dari dugaan itu diduga terlapor berdasarkan barang sitaan yang dimiliki oleh Bawaslu, yaitu beberapa lembar uang yang diterima oleh salah satu warga,” ucap Saifuddin via telepon, Rabu, 08/05/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa berdasarkan hasil pengembangan melalui proses klarifikasi, warga tersebut telah membagikan pada oknum warga lainnya, dan dari hasil tersebut diduga telah menguntungkan Parpol atau caleg pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

“Dan warga yang menerima ini dari hasil pengembangan klarifikasi, telah membagikan kepada warga yang lain, yang diduga bisa menguntungkan partai politik atau caleg tertentu dalam pemilu ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga membeberkan, bahwa terkait keberlanjutan dari kasus Samril tersebut, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pembahasan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan Kepolisian melalui Sentra Gakkumdu.

“Nanti Menunggu pembahasan dari Kejaksaan dan Kepolisian apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak, tentu saja Bawaslu harus mendengar beberapa saksi dan tentu saja pandangan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan ini,” bebernya.

Akademisi Kampus Unasman tersebut juga menuturkan, bahwa alasan utama sehingga kasus Caleg DPRD Kabupaten Polewali Mandar dari Partai Hanura itu dibawa ke Sentra Gakkumdu, karena berdasarkan hasil temuan, dan pleno diinternal komisioner Bawaslu, hal itu dinilai telah memenuhi unsur.

“Kalau Bawaslu tidak memenuhi unsur untuk dinaikkan, tentu saja dia tidak akan membawa kasus ini kesentra Gakkumdu.Tapi faktanya kasus ini diplenokan oleh Bawaslu, memenuhi unsur formal dan materil. Sehingga hasil pleno Bawaslu melanjutkan kasus ini ke Sentra Gakkumdu, karena itu tahap selanjutnya,” tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: