ADVETORIAL

Rapat Paripurna, DPRD Majene Beri Penjelasan Ranperda Hak Inisiatif

MAJENE, TAYANG9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene menggelar rapat Paripurna dengan angenda rapat penyerahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene kepada DPRD Kabupaten Majene dan tiga ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Majene yang dibuka oleh Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado, Jumat (08/07).

Dalam rapat yang diikuti oleh Bupati Majene, unsur Forkopimda serta Pimpinan OPD tersebut, Anggota DPRD Majene Abdul Wahab yang juga Ketua Bapemperda DPRD Majene memberikan penjelasan terkait Ranperda Inisiatif legislatif. Diantaranya adalah Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk perwujudan pendidikan keagamaan yang telah ada sejak lama di Indonesia dan hal ini juga menjadi ikhtiar para ulama sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Penyelenggaraan pesantren didasarkan pada sila pertama dari falsafah bangsa yaitu ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dapat diartikan bahwa bangsa Indonesia memiliki kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan salah satu upaya merealisasikan hal tersebut”, terangnya

Sementara Ranperda Inisiatif yang lain adalah tentang Pengelolaan Rumah Kost. Menurut Abdul Wahab, diantara amanat UUD 1945 tentang tanggungjawab pemerintah negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Berdasarkan itupula menurut pasal 28C ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan ummat manusia.

“Bahwa dengan sebuah usaha adalah sebuah bentuk dari hak untuk mengembangkan diri, salah satunya dengan bentuk usaha melalui usaha rumah kos dan salah satu kebutuhan dasar tersebut adalah tempat tinggal. ” urai Abdul Wahab yang juga Ketua Komisi III di DPRD Majene ini.

Kemudian Ranperda Inisiatif menyangkut tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat sesuai dengan semangat otonomi daerah. Dimana Perda ini diharapkan dapat menjadi sarana pengakuan negara, sekaligus untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan melindungi nilai-nilai kearifan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Majene sebagai salah satu sumber daya pendukung proses pembangunan.

“Kita berharap agar Perda terkait pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat sebagai sarana dari pengakuan negara juga untuk pada dunia internasional”, ujarnya. (int)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: