BERITASTRAIGHT NEWS

Pemerintah Desa Balanti Diduga Markup ADD, Ini Saran Ombudsman

Mamuju – Tayang9 – Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat (ORI Sulbar) meminta pada masyarakat untuk turut mengawasi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), maupun Anggaran Desa, jika terindikasi disalahgunakan dapat dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan inspektorat.

Hal itu berkaitan dengan adanya indikasi penyalahgunaan ADD di Desa Balanti, Kecamatan Baras, Kabupate Pasangkayu.Tidak rasionalnya dalam penganggaran pembangunan dan pemasangan paving blok dihalaman Masjid Balanti, senilai Rp. 151.893.000 dengan volume 801 yang bersumber dari ADD 2019, diduga Pemerintah Desa Balanti telah melakukan “markup” (penggelembungan).

Indikasi markup tersebut, semakin diperkuat berdasarkan pengakuan Tim Kerja Kegiatan (TPK) Balanti Sudirman, pihaknya menggunakan analisis harga paving blok sebesar Rp. 3000 perpaving bloknya dan dibuat sendiri, sementara analisis harga yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Pasangkayu, yaitu K250 6000 dan K300 6500. Tentu hal tersebut sudah keluar dari spek yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan penyususnan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Menyikapi adanya dugaan kasus tersebut, Sekarwuni selaku Bidang Penerimaan Laporan ORI Sulbar, mengaku belum menerima pengaduan, namun ia berjanji akan tetap menerima jika ada warga yang mengajukan laporannya.

“Kami belum mendapat laporan secara resmi dari masyarakat terkait Desa Balanti. Jika masyarakat mau melaporkan kami akan terima aduanya,” kata Sekarwuni kepada Tayang9.com, Senin, 29/07/19.

Selain itu, ia juga menyarankan agar kasus tersebut disampaikan langsung pada lembaga terkait, yakni Inspektorat atau BPKP.

“Namun kami sarankan sebaiknya dilaporkan ke instansi terkait seperti inspektorat atau BPKP. Dan jika tidak dilanjuti, ombudsman dapat mempertanyakan terkait laporan tersebut,” tutupnya.(*/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: