Panwaslu Pelototi Perampungan Pencetakan Surat Suara
TAYANG9-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Polewali Mandar secara serius melakukan pegawasan terhadap semua proses pencetakan surat suara yang dipercayakan kepada PT. Surya Agung Makassar.
Sumarding Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Polman yang juga hadir secara khusus bersama, Suaib Ketua dan Arham Syah Kordiv HPP Panwaslu Polman, menyebutkan, pihak Panwaslu secara serius melakukan pengawasan, mulai dari proses awal hingga proses pemberangkatan surat suara dari Makassar menuju Polewali Mandar.
“Tersebab tugas dan tanggung jawab, maka kami secara serius memelototi dan melakukan pengawasan disetiap proses pencetakan surat suara. Mulai dari proses pencetakannya, penghangusan surat suara yang rusak hingga proses pemberangkatan dari Makassar menuju Polewali,” ujarnya.
Adapun jumlah surat suara yang diberangkatkan menurut Sumarding sebanyak 77 dos. Terdiri dari 75 dos terisi 4000 lembar, 1 dos terisi 2.095 lembar dan 1 dos terisi 2000 lembar surat suara pemilihan ulang.
Dikatakannya pula, hingga malam tadi, (Jumat, 11 Mei-red), proses pencetakan surat suara telah dinyatakan rampung. “Iya tadi siang sekitar pukul 14.55 surat suara dengan proses pengawasan dan pengawalan ketat pihak kepolisian telah diberangkatkan dari Makassar menuju Polewali. Dan yang hadir melakukan pengawasan pemberangkata di Makassar Pak Ketua Panwas (Suaib-red) sedang saya sendiri, pagi tadi harus bertolak dari Makassar menuju Polewali Mandar untuk kembali melakukan pengawasan setibanya surat suara di Polewali,” ujar Sumarding melalui gawainya yang tengah dalam perjalan menuju Polewali.
Lebih lanjut dikatakan Sumarding, dalam pencetakan surat suara kali ini terdapat beberapa surat suara yang dimusnahkan karena rusak dan juga ada surat suara yang tersisa. “Pemusnahan surat suara juga kami awasi langsung. Termasuk pemusnahan master plate cetak. Khusus untuk surat suara, terdapat 15.995 lembar surat suara yang dimusnahkan dengan perincian, 11.605 lembar surat suara yang rusak dan 4.390 lembar surat suara kelebihan cetak,” ujarnya.
Dikatakannya, sistem pemusnahan yang dilakukan ada dua, khusus untuk master plate dimusnahkan dengan jalan disobek sedang untuk surat suara dimusnahkan dengan jalan dicacah atau dihancurkan melalui mesin pencacah.
“Tepat pukul 20.30 wita malam tadi, (Kamis 10 Mei-red) telah dilakukan pemusnahan plate surat suara dan kelebihan cetak dengan dihadiri dan disaksikan langsung oleh semua pihak. Diantaranya, Ketua Panwaslu Polman, saya sendiri bersama Pak Arham (Kordiv HPP Panwaslu Polman-red), Ketua KPU Polman beserta anggotanya, Kabag Divisi Kul KPU Provinsi Sulawesi Barat dan sejumlah personil dan perwira dari Polres Polman,” beber Sumarding.
Sumarding berharap, proses pencetakan dan pemberangkatan perjalanan surat suara dari Makassar hingga Polewali dengan pengawasan dan pengawalan ketat itu, bisa berlangsung baik dan benar sesuai dengan petunjuk peraturan dan regulasi yang ada. “Harapan kami semuanya bisa berjalan dengan baik dan benar, dan karena itu Panwaslu Polman hadir dalam setiap proses dan tahapannya,” kunci Sumarding. (**)