Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Polman Hadiri Rapat Koordinasi di Mamuju
MAMUJU, TAYANG9 – Guna memastikan progres perekrutan Panawaslu Kelurahan Desa (PKD), Selasa 24 Januari 2023 Sumarding Koordinator Divisi (Kordiv)Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) hadiri acara kegiatan rapat koordinasi (Rakor) Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu se-Sulawesi Barat yang dihelat oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju.
Dalam kegiatan yang digelar dilantai tiga kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat tersebut, selain juga terundang staf teknis Bawaslu Polewali Mandar, hadir dan terundang pula Koordinator Sekretariat Bawaslu Polewali Mandar.
Usman, Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dalam pengarahannya di awal kegiatan mengatakan, penting pembacaan dan pemetaan progres pembentukan PKD dan tetap sesuai dengan pedoman teknis perekrutan PKD serta tidak menyalahi aturan.
“Dalam tahapan perekrutan Panwaslu kelurahan desa yang saat ini sebagian besar mengalami perpanjangan untuk dilaksanakan dengan terbuka sesuai dengan prosedur dan pedoman teknis yang ada. Karena itu kami mengingatkan, agar Bawaslu kabupaten yang belum mengumpulkan laporan akhir divisi untuk segera menyelesaikannya untuk selanjutkan akan disampaikan oleh Bawaslu provinsi ke Bawaslu RI,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, secara khusus terundang pula Farhanuddin anggota KPU Provinsi Sulawesi Barat sebagai pemateri yang dalam materinya secara umum menyampaikan dua hal terkait perekrutan badan adhock KPU serta evaluasi perancangan pemetaan daerah pemilihan (Dapil).
Dikatakan Farhanuddin, secara umum terdapat peningkatan jumlah anomi pendaftar yang siginifikan dalam perekrutan badan adhoc.
“Perekrutan badan Adhoc tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Ini menandakan bahwa animo masyarakat untuk menjadi penyelenggara Pemilu semakin meningkat,” ujar Farhanuddin.
Juga dikatakan Farhanuddin, semua tahapan perekrutan badan adhoc di KPU tidak boleh luput dari pengawasan Bawaslu. Sehingga Bawaslu harus memassifkan pencegahan kaitannya dengan perekrutan badan adhoc KPU, “jikapun ada tahapan perekrutan badan adhoc yang tidak sesuai dengan prosedur maka mohon disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dalam materinya yang menyinggung perancangan Dapil, Farhanuddin mengatakan, KPU berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 yang salah satu pointnya, menjelaskan tentang pemberian wewenang ke KPU untuk menata ulang Dapil yang secara materil perlu dilakukan karena adanya perubahan komposisi jumlah penduduk.
“Bahkan KPU Sulawesi Barat sendiri sudah mengumumkan uji publik secara formil dengan adanya putusan Mahkama Konstitusi Nomor 80 yang dimana usulan Dapil yang akan disepakati adalah salah satunya penamaan Dapil yang diatur sesuai arah jarum jam. Nah, salah satu yang menjadi perbincangan adalah adanya pengurangan jumlah kursi di beberapa kabupaten yaitu Pasangkayu, Mamasa dan Polman,” bebernya.
Selain Farhanuddin, pihak ekternal yang juga didulat menyampaikan materinya pada kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Bawaslu kabupaten se-Sulawesi Barat adalah, Sulfan Sulo salah satu penggiat dan pengamat yang sebelumnya juga merupakan ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat periode 2017 – 2022 lalu.
Dalam materinya, Sulfan Sulo banyak menyampikan terkait dengan wilayah wilayah yang penting untuk dilakukan pengawasan terkait dengan perancangan Dapil dan alokasi kursi.
“Diantaranya adalah, pentingnya pengawasan untuk memastikan data yang digunakan dalam perumusan Dapil haruslah yang paling mutakhir dalam hal ini jumlah penduduknya,” ujarnya.
Sulfan menambahkan, salah satu prosedur penataan Dapil itu harus melalui mekanisme pleno dan hasilnya harus dilakukan uji publik oleh KPU dan jika ada tanggapan dari masyarakat itu harus ditanggapi oleh KPU dan Bawaslu harus memastikan itu.
Sementara itu, dalam sesi tanya jawab, Sumarding menyampaikan beberapa masukannya, terkait dengan dengan perekrutan badan adhoc di KPU.
Salah satu yang disinggung Sumarding adalah terkait dengan penggandaan soal yang dilakukan di dalam Kabupaten.
“Terkait dengan penggandaan soal tes tulis PPS tempo hari, Bawaslu Polewali Mandar sempat menyarankan agar penggandan soal dilakukan diluar kabupaten saja, mengingat kita tidak bisa menjamin bahwa pihak foto copy tidak memiliki kepentingan terkait dengn soal yang ada. Hal ini karena, ditakutkan jangan sampai ada operator foto copy yang memiliki keluarga yang mendaftar sebagai anggota PPS,” beber Sumarding.
Patut diketahui, dalam kegiatan yang dipandu Irham Saleh, Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat itu, tampak pula hadir Hamrana Hakim dan Nasrul Muhayyang, keduanya anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bersama Awaluddin Mustafa, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Sumber: Release Bawaslu Polman, Penulis dan Foto : Ilham Sillia