ADVETORIAL

Komisi l DPRD Majene Berkunjung ke BKN Makassar

MAJENE, TAYANG9 – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa tahun lalu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala Desa atau perangkat desa pada 8 November 2019. Surat Edaran ini diterbitkan untuk menyikapi terdapatnya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih dan diangkat menjadi Kades atau Perangkat Desa.

Berdasarkan hal itu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah IV Makassar, Sulsel pada Rabu (13/06)

“Kunjungan Komisi l DPRD Majene bersama pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene untuk konsultasi di BKN wilayah IV Makasaar,” ungkap Budi Mansur Komisi I DPRD ini.

Anggota Komisi l DPRD Majene menjelaskan jika seorang calon kepala desa atau aparat desa dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dengan catatan dibebastugaskan dari jabatan PNS, tanpa mengurangi haknya sebagai PNS. Terkecuali tunjangan jabatan tidak boleh lagi mendapatkan yang bersangkutan.

“Selain itu juga apabila terdapat kepala desa dan perangkat desa lolos dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau honorer harus memilih salah satunya, dan tidak boleh merangkap tugas tersebut”, jelasnya.

Dari Surat edaran Nomor: 4/SE/XI/2019 itu juga, tambah Budi Mansur, menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam hal jika ada Pegawai Negeri Sipil yang menjadi kepala Desa atau perangkat Desa, maka diharapkan PMD agar kiranya mendata seluruh kepala desa dan aparat desanya.

” Ini untuk menghindari dobel job dan doble penggajian, karena berpotensi menjadi temuan pihak pemeriksa,” terangnya. (net/**)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: