BERITASTRAIGHT NEWS

Kasus Dugaan Markup Anggaran di Pemedes Balanti Masuk Penyidikan 

Mamuju – Tayang9 –  Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) Kombes Pol Wisnu Andayana mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penyidikan beberapa kasus dugaan korupsi di Sulbar.

Salah satunya mengenai dana desa, yang saat ini menjadi pusat perhatian untuk diawasi bersama. Pasalnya, tindak kejahatan korupsi dana desa kerap dilakukan pemerintah desa.

Adanya informasi dan dugaan markup (penggelembungan) yang dilakukan Pemerintah Desa Balanti, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, menjadi daftar tambahan yang bakal disidik pihak Polda dalam hal ini Polres Pasangkayu yang menjadi tanggungjawab wilayahnya.

Adapun yang menjadi dugaan penggelembungan anggaran pembangunan dan pemasangan paving blok halaman Masjid Balanti yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019 sebesar Rp. 151.893.000 dengan volume 801 meter persegi.

Penggelembungan anggaran kerap dimainkan pada analisi harga bahan dan volume, dan untuk harga paving blok di halaman Masjid Desa Balanti menurut keterangan Sudirman Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Balanti, harga yang dikenakan per paving blok sebesar Rp. 3000 sudah termasuk pajak, dengan sistem pemberdayaan membuat paving blok sendiri.

Sementara harga yang ditetapkan Pemerintah Daerah Pasangkayu, paving blok K250 harga Rp. 6000 dan K300 harga Rp. 6500. Tentu penggunaan analisis harga yang digunakan Pemerintah Desa Balanti sudah keluar dari analisis harga yang ditetapkan pemerintah. Bukan hanya itu anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan dan pemasangan paving blok terbilang cukup besar.

“Apakah laporannya sudah masuk di Polres Pasangkayu ? ” tanya Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Wisnu Andayana saat dikonfirmasi wartawan tayang9.com, Selasa, 30/07/19.

Menurut informasi yag dihimpun tayang9.com, informasi dan laporan dugaan markup telah masuk di Polres Pasangkayu dan dalam pengembangan penyidikan.

“Kita juga lagi melakukan penyidikan beberapa kasus dugaan korupsi, dan misalkan laporan telah diterima Polres Pasangkayu tentu terlebih dahulu akan dilakukan penyidikan,” ujarnya.

“Jadi untuk bersabar. Apalagi kita juga sementara menangani beberapa kasus, tidak langsung disebar karena kita bukan lembaga konfensional, dibutuhkan penyidikan dan pihak ke dua dan ketiga seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” sambungnya.

Ia menuturkan, lembaganya bukanlah lembaga konfensional yang asal main tangkap pelaku.”Kami tidak publis karena rawan, bisa saja pelaku menghilangkan barang bukti atau kabur karena ini menyangkut kerugiaan negara. Jadi perlu penyidikan terlebih dahulu, dan bisa juga dicek di Reskrim Polres Pasangkayu,” terangnya.

Namun kata Wisnu, jika kasus tersebut sudah ditangani BPKP Sulbar, dan benar ditemukan dugaan tersebut maka tidak bisa lari kamana-mana.(*/FM) 

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: