BERITASTRAIGHT NEWS

Hadapi Gugatan di MK, Ketua Bawaslu Sulbar : Semua Bukti Kita Sudah Siapkan

Mamuju – Tayang9 – Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat, dengan jenis pemilihan yang berbeda, dipastikan telah mengajukan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan keterangan resmi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Parpol yang telah mengajukan gugatan hasil Pemilu 2019 ke MK yakni, Partai Nasdem di Kabupaten Mamasa untuk pemilihan DPRD Provinsi,dan DPRD tingkat Kabupaten Pasangkayu dapil Kecamatan Bambanlomutu, serta Baras, Hanura di Kabupaten Mamuju Tengah Dapil Topoyo, Tobadak, Majene ada Partai Golkar untuk DPRD Provinsi, PDI-P se Sulbar untuk kursi DPR-RI, Gerindra di Kabupaten Pasangkayu untuk tingkat provinsi, dan Partai Garuda di Kabupaten Mamasa.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Sulfan Sulo, mengaku bahwa pihaknya secara kelembagaan telah siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh Parpol peserta Pemilu 2019 tersebut.

“Kita sudah rakoor, semua bukti-bukti kita sudah siapkan semua,” ucap Sulfan Sulo, saat dikonfirmasi di Kantornya, Jum’at, 31/05/19.

Selain itu ia juga menambahkan, untuk posisi Bawaslu secara kelembagaan nantinya di MK hanyalah sebagai pemberi keterangan, karena yang ber status sebagai tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita posisinya ini kan, kita ini hanya pemberi keterangan saja, kan yang digugat ini KPU. Kita menjelaskan saja bahwa apakah betul, kalau misalnya masalah angkanya apakah angka yang disodorkan oleh pemohon itu tidak sesuai atau bagaimana,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa adapun tugas utama dari Bawaslu adalah semata-mata untuk membantu pihak MK, dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

“Jadi kita ini, hanya membantu MK untuk memberi penjelasan, terhadap fakta yang terjadi di lapangan,” tutupnya. (FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: