Deklarasi LPKP Majene : DPRD Majene Harus Menyiarkan Secara Langsung Rapat di DPRD Majene Melalui Media Sosial

MAJENE, TAYANG9 – Lembaga Pemerhati Kebijakan dan Pembangunan (LPKP) Kabupaten Majene menilai pembangunan di Kab. Majene dari tahun ketahun tidak mengalami pertumbuhan yg ideal.
Ketua Umum LPKP Majene Muhammad Husni menilai Pemda Daerah dan DPR perlu bersinergi dan berkolaborasi dgn baik untuk memaksimalkan potensi yg ada di daerah.
Menyoroti hal tersebut mengingat perkembangan situasi nasional saat ini terkait jatuhnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap DPR maka dari itu kami meminta bahwa rapat – rapat yg di bahas di DPRD Majene perlu dilakukan transparansi dengan melakukan SIARAN LANGSUNG Rapat-Rapat Pembahasan yg ada di DPRD MAJENE.
Hal tersebut merupakan upaya untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap keterwakilan mereka di DPR sebagai bentuk bagian dari aspirasi masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik maka perlu DPRD Kab. Majene untuk menyiarkan secara langsung rapat – rapat yang sedang berlangsung dalam ruang persidangan.
Masyarakat yang berdaulat sudah tertera juga dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Adapun yang lainnya Hian Linahdi pembina sekaligus pendiri LPKP menerangkan Pasal 33 UUD 1945 kerap disebut sebagai “jantung” konstitusi ekonomi Indonesia. Di dalamnya termaktub prinsip bahwa bumi, air, dan kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun dalam praktik, tafsir pasal ini sering kali berbenturan dengan kepentingan pasar global, politik dalam negeri, hingga tarik-menarik antara elite dan rakyat. Tandasnya.
Tegasnya. Menanggapi hal tersebut ini harus disikapi agar dprd dan pemerintah daerah tidak menjadi bulan bulanan pemuda dan mahasiswa yang harus akan keadilan dan kesejahteran rakyat.