ADVETORIAL

Bupati Majene Batal Disuntik Vaksin, Ini Sebabnya

MAJENE, TAYANG9 – Bupati Kabupaten Majene, Lukman, batal menerima vaksin Covid-19 tahap pertama, pada hari ini Rabu (10/02), yang dilaksakan di Puskesmas Totoli Kabupaten Majene.

Pembatalan itu disebabkan karena kondisi kesehatan Bupati Majene yang tidak memungkinkan untuk diberikan suntikan vaksin Covid-19.

Lukman dalam kesempatan itu menyampaikan, jika dirinya batal menerima suntikan vaksin sinovac karena masuk dalam daftar kelompok yang tidak boleh diberikan vaksin dikesempatan itu.

“Karena saat ini tekanan darah saya tinggi, sesuai dengan ketentuan. Karena prosedur pemberian vaksin memang melalui beberapa tahap, termasuk pemeriksaan tekanan darah”, jelas Lukman.

Setelah gagal saat pemeriksaan kesehatan pagi itu, Lukman kemudian kembali ke Kantor Bupati untuk membuka kegiatan rakor via video confrence. Setelah acara selesai sekira pukul 11.00 Wita, Lukman kembali ke Puskesmas Totolisi untuk mengikuti vaksin. Namun hasilnya tetap sama, tekanan darah yang tinggi membuatnya gagal ikut vaksin tahap pertama ini.

Dikutip dari laman facebook Jubir Tim Gugugs Tugas Covid 19 Majene Sirajuddin, dalam proses pemberian vaksin ada empat meja yang harus dilalui yang pertama untuk pendaftaran/registrasi dengan menyiapkan KTP. Lalu di Meja kedua melakukan screening untuk mengecek kondisi fisik calon penerima vaksin, salah satunya dengan pengukuran tekanan darah. Kemudian di meja ke tiga untuk imunisasi (penyuntikan vaksin) dan meja ke empat atau terakhir untuk pemantauan setelah divaksin. (hms/**)B


BERDASARKAN Keputusan resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, ada sejumlah kelompok yang tidak diberikan vaksin Covid-19, diantaranya:

  1. Terkonfirmasi Covid-19.
  2. Ibu hamil dan menyusui.
  3. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.
  4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspect, konfirmasi sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).
  6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
  7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.
  8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya.
  9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid.
  10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis.
  11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis.
  12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun.
  13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi.
  14. Mengidap penyakit diabetes melitus.
  15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus).
  16. Memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC)

*Khusus untuk Vaksin Sinovac berdasarkan rekomendasi PAPDI (apabila terdapat perkembangan terbaru terkait pemberian pada komorbid untuk Vaksin Sinovac dan/atau untuk jenis vaksin lainnya akan ditentukan kemudian), yaitu;

  • Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya
  • Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil lebih dari 140/90 mmHg, maka vaksinasi tidak diberikan.
  • Jika terdapat jawaban Ya pada salah satu pertanyaan nomor 1 – 13, maka vaksinasi tidak diberikan.
  • Untuk pertanyaan nomor 14, Penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksinasi.
  • Untuk pertanyaan nomor 15, bila menderita HIV, tanyakan angka CD4 nya. Bila CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
  • Jika terdapat jawaban Ya pada salah satu pertanyaan nomor 16, vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik.
  • Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.
  • Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat.

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: