BERITASTRAIGHT NEWS

Beri Kesaksian di Sidang PHPU, KPU Mamuju Sebut Dalil Gugatan PDI-P Terbantahkan

Mamuju – Tayang9 – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Asriani, secara resmi memberi kesaksian dalam lanjutan sidang PHPU Pemilu Legislatif, atas dalil gugatan yang diajukan PDI Perjuangan tentang adanya dugaan kecurangan Pemilu dalam hal Daftar Pemilik Khusus (DPK), di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 29/07/19.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan PDI Perjuangan tersebut, KPU Mamuju dituding tidak menyediakan form A-DPK atau C7-DPK, dan berdampak pada membludaknya pemilik kategori khusus ini, di pemungutan suara 17 April 2019 lalu. sehingga muncullah dugaan adanya penggelembungan suara.

Menyikapi adanya tudingan itu, Divisi Teknis KPU Kabupaten Mamuju Asriani mengatakan, bahwa pihaknya secara kelembagaan telah menyampaikan masalah itu keseluruh jajaran ditingkat bawah, agar menyediakan form A-DPK secara manual, dikarenakan secara format tidak ada.

“KPU kabupaten sudah menjelaskan dan menginstruksikan ke bawah, form A-DPK ini secara format memang tidak tersedia. Tapi karena keterbatasan waktu, apalagi kita disibukkan dengan distribusi logistik, sehingga kami menyarankan ke penyelenggara Pemilu di bawah untuk menyiapkan form itu secara manual. Jadi terbantahkan argumentasi dalil pemohon,” ucap Asriani.dilaman KPU.Mamuju.go.id.

Selain itu ia juga menambahkan, dengan adanya instruksi yang dilakukan dan berdasarkan bukti faktual dilapangan, pihaknya menilai jika tudingan oleh pemohon pada KPU Mamuju, tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

“Jadi tidak berdasar ketika pemohon mengatakan, bahwa semua TPS tidak menyediakan form itu. Sementara kita temukan itu ada, meskipun itu dibuat secara manual,” ungkapnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika pihak pemohon dalam gugatannya tidak menyebutkan lokasi terjadinya dugaan pelanggaran atau penggelembungan suara yang dimaksud.

“Tidak berdasar dalil pemohon untuk kemudian direkomendasikannya dilakukan PSU,” jelasnya.

Asriani juga menuturkan, jika pemilih kategori DPK memang banyak di kabupaten Mamuju, mencapai 11.711, sehingga berdasarkan petunjuk Kemendagri untuk Disdukcapil, diinstruksikan agar melakukan perekaman KTP-el. Intensitasnya pun tak main-main, hampir setiap bulan pihak Disdukcapil melaksanakan perekaman hingga ke tingkat kecamatan.

“Jadi sehari sebelum hari pemungutan suara, itu perekaman tetap berlangsung. Kemudian dikeluarkannya putusan MK yang mengakomidir Suket (Surat Keterangan), untuk digunakan memilih. Jadi sebuah kewajaran ketika banyak pengguna DPK,” tutupnya.

Sementara Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang menuturkan, bahwa pemilih untuk kategori DPK bukan hanya yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih,dan menggunakan KTP-el untuk memilih. melainkan juga mereka yang  menggunakan Suket untuk memilih, itu dikategorikan sebagai pemilih DPK.

“Wajar kalau dia membldak. Masa kita tidak akomodir, kalau misalnya ia telah memenuhui syarat sebagai pemilih lantas mengantongi KTP-el atau Suket,” tutur Hamdan Dangkang.

Untuk diketahui, selain Asriani, KPU Kabupaten Mamuju juga memberangkatkan anggota PPK Mamuju, Muh. Zabir Saleh dan KPPS desa Beru-Beru, Sabrianto untuk melakukan koordinasi dengan tim advokasi KPU-RI, sekaligus menghadiri sidang MK di Jakarta. (*/FM) 

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: