ADVETORIALBERITASTRAIGHT NEWS

Resmi Mengantongi IPP, Abd.Rahman : Kami Sudah Lega,Terimaksih KPID Sulbar

Mamuju – Tayang9 – Salah seorang pelaku usaha TV.kabel asal Kabupaten Majene Abd.Rahman, mengaku sangat senang setelah dirinya resmi menerima Izin penyelenggaraan Penyiaran (IPP), dari Komisi Peyiaran Indonesia (KPID) Provinsi Sulawesi Barat.

Menurut Abd.Rahman, dengan dikantonginya Surat Keputusan Menteri Komunukasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor 256/T.04.2/2019 Tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran, tertanggal 1 April 2019 tersebut, dirinya tidak akan lagi merasa was – was atau khawatir, dalam menjalankan usaha TV kabel yang itelah digelutinya.

“Tak ada lagi kekhawatiran, bila pihak berwenang dalam hal ini KPID Sulawesi Barat bersama pihak keamanan untuk cabut atau menyegel usaha kami. Penantian untuk mendapat izin penyelenggaraan Penyiaran Tetap sejak 2017 lalu sudah kami peroleh. Kami sangat bersyukur untuk ini,” ucap Abd.Rahman melalui press rilis Humas KPID Sulbar, Jum’at, 06/09/19.

Selain bersyukur karena telah mengatongi IPP yang masa berlakunya hingga 01 April 2029 mendatang, Abd.Rahman juga berterimakasih pada KPID Sulawesi Barat kerena telah memfasilitasi dalam proses pembuatan izin, dan ia berjanji kedepannya akan melakukan pembenahan khsusnya terhadap isi siaran.

“Kami sangat bersyukur sudah mendapatkan IPP Tetap ini yang berlaku hingga 01April 2029. Kami sudah lega jalankan usaha TV Kabel, terima kasih KPID Sulbar yang sudah fasilitasi. Kedepan Mandar TV akan melakukan pembenahan terkait isi siaran. Dan kami mengharapkan ada pembinaan dari KPID Sulbar dalam membimbing kami bagaimana pelaku usaha ini dapat mematuhi pedoman prilaku penyiaran,” ungkapnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Sri Ayuningsih mengatakan bahwa KPID Provinsi Sulawesi Barat, akan intens melakukan monitoring dan pembinaan pada pelaku usaha TV kabel, dengan mendorong mereka agar dalam menjalankan usahanya harus mengantongi izin. yang tentunya dengan memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan.

“Diawal kehadiran KPID Sulbar 2019-2022 ini menjalankan tugas, kita Intens mendampingi Pelaku LPB, LPS dan LPPL agar mendapatkan IPP dan ISR, koordinator bidang perizinan sudah turun di tiga Kabupaten, dan hasilnya cukup mengembirakan, sudah ada 15 Lembaga Penyiaran yang telah mendapatkan IPP Prinsip. Untuk tiga kabupaten lainnya akan segera dimonitoring, termasuk LPB yang ada di Majene,” ungkap Sri Ayuningsih.

Ditempat tempat terpisah, Anggota KPID Sulbar bidang Pengawasan izin siaran Ahmad Syafri Rasyid mengatakan, KPID Sulbar usai mengikuti pelatihan P3SPS, pertengahan September mendatang dengan mengandeng pihak kepolisian sebagai tindaklanjut dari MoU antara KPI Pusat dengan Kepolisian Republik Indonesia, berencana akan turun ke lapangan monitoring LPB.

Apalagi ini menjelang Pilkada 2020, kita akan menertibkan LPB yang tak berizin dan mendorong mereka agar segera mendapatkan IPP.Untuk LPB yang sudah berizin akan kita lakukan pembinaan sesuai standar prilaku siaran,” terang Ahmad.

Untuk diketahui, SK IPP yang diterima langsung PT. Mandar Media Televisi (Mandar TV) tersebut dari Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar Sri Ayuningsih, disaksikan langsung oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy di Lantai II, Kantor KPID Sulbar (Wisma Adiza), Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karema Mamuju. (Advetorial KPID Sulbar)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
%d blogger menyukai ini: